Jakata –Â Mantan pegawai Ditjen Pajak Bahasyim Assifie diperiksa penyidik Polda Metro Jaya. Doktor yang memiliki uang Rp 64 miliar di rekening milik anaknya itu telah ditetapkan Polda Metro Jaya sebagai tersangka.
“Ya diperiksa hari ini sebagai tersangka,” kata Kasat Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) AKBP Aris Munandar di kantornya, Jl Jenderal Sudirman, Jakarta, Jumat, 9 April 2010.
Mahasyim mulai ramai dibicarakan setelah Ketua Pusat Pelaporan dan Analisis Keuangan (PPATK) Yunus Husein mengungkap bahwa ada kasus pajak yang nilainya lebih besar dari kasus Gayus.
Kasus pajak tersebut menurut Yunus Husein ketika itu, nilainya ratuan miliar serta melibatkan oknum mantan pengawai pajak yang jabatannya lebih tinggi dari Gayus Tambunan.
Setelah heboh pemberitaan tersebut, Bahasyim kemudian akhirnya diperiksa dan ditetapkan sebagai tersangka di Polda Metro Jaya. Dari hasil pemeriksaan sebelumnya, Polisi untuk sementara telah menemukan dana yang diduga milik Bahasyim sebesar Rp. 64 miliar di rekening anaknya.
Di samping rekening tersebut, Bahasyim juga diketahui memiliki sejumlah kekayaan seperti sejumlah mobil mewah, motor HD, dan belasan rumah mewah di lokasi elit di kawasan Menteng Jakarta dan Bekasi.
Saat namanya mulai disebut-sebut terkait kasus pajak, Bahasyim yang bekerja selama 34 tahun di Ditjen Pajak, kemudian mengundurkan diri dari Bappenas, tempatnya bekerja sejak tahun 2008.
Amran Sulaiman Laporkan Produksi dan Serapan Beras Nasional ke Presiden
Putin-Lukashenko Bahas Kerja Sama Strategis dalam Pertemuan di Volgograd
AS-Rusia Bahas Upaya Perdamaian di Ukraina
Appi-Aliyah Dorong Sekolah Unggulan, Jadi Percontohan di Makassar
Porsche Dominasi GP Long Beach 2025 dengan Kemenangan di Dua Kelas









