maiwanews – Wakil Ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Bambang Widjojanto (BW) mencabut sementara gugatan praperadilan yang diajukannya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Kuasa hukum Bambang, Dadang Trisasongko, mengatakan, pencabutan sementara gugatan itu dilakukan karena pihaknya menunggu iktikad Badan Reserse Kriminal Polri (Bareskrim) untuk menghentikan kasus yang menjerat Bambang.
Dadang mengatakan, permintaan untuk membebaskan Bambang dari kasus tersebut sesuai dengan rekomendasi dari Komisi Pengawas Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi).
Dalam putusan Peradi kata Dadang, BW dianggap tidak melanggar kode etik advokat sebagaimana dituduhkan dalam kasusnya. Bambang sambung Dadang, disangka memengaruhi saksi untuk memberikan keterangan tidak benar dalam sidang sengketa Pemilihan Kepala Daerah Kotawaringin Barat di Mahkamah Konstitusi.
Sebagai penegak hukum lanjut Dadang, semestinya Polri dapat menjalankan kewenangannya dengan mempertimbangkan prinsip kepastian hukum dan keadilan.
“Kita mendorong Polri menggunakan mekanisme atau wewenang yang dimiliki untuk hentikan kasus ini,” kata Dadang, Rabu (20/5/2015).
Pihak kuas huku BW kata Dadang memberi waktu hingga 25 Mei kepada Polri untuk menghentikan penyidikan kasus itu. Jika tidak katanya, pihak BW akan kembali menggugat Polri melalui praperadilan.









