Banjir bandang melanda beberapa desa di Tangse kemarin Kamis, 10 Maret 2011 pada pukul 23.30 WIB. Banjir tersebut mengakibatkan setidaknya hingga saat ini puluhan orang meninggal dunia dan lebih dari seratus rumah penduduk mengalami kerusakan. Banjir menyusul hujan deras selama dua hari di daerah pegunungan itu.
Dari kejadian ini tentunya mengingatkan kita dan juga semua pihak, terutama pemerintah untuk lebih tanggap terhadap upaya pemulihan kondisi hutan. Selain melakukan peningkatan kelestarian hutan untuk kepentingan keseimbangan tata air dan lingkungan hidup, diharapkan pemerintah dapat lebih serius dalam mengupayakan pelestarian hutan. Namun kenyataannya upaya tersebut belum sebanding dengan proses perusakan yang terjadi.
Demikian disampaikan Direktur Eksekutif, Eksekutif Daerah Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Aceh, Teuku Muhammad Zulfikar, Jum’at 11 Maret 2011, dalam rilis persnya. Menurut Zulfikar, berbagai laporan dan informasi yang disampaikan banyak media yang mensinyalir terjadinya berbagai kasus illegal logging di wilayah tersebut.
Bahkan pihak kepolisian sudah berkali-kali menangkap truk pengangkut kayu olahan hasil illegal logging dengan jumlah banyak. Kayu – kayu tersebut diturunkan dari daerah pegunungan seperti, Kec. Geumpang, Tangse dan Mane serta daerah-daerah pegunungan lainnya di Pidie. “Ini artinya kinerja pengawasan petugas penjaga hutan di daerah pegunungan Tangse masih rendah”, kata Zulfikar.
Bencana serupa juga pernah terjadi di Tangse pada tahun 1985, yang menyebabkan sebagian besar kemukiman Beungga, Kecamatan Titeu Keumala serta 5 kecamatan disekitarnya terendam banjir, sejumlah penduduk meninggal dunia dan hancurnya berbagai fasilitas publik.
Bencana alam berupa banjir dan longsor terjadi di mana-mana. Tak dapat dipungkiri, bencana itu terjadi dipastikan akibat parahnya kerusakan hutan yang ditimbulkan oleh aktivitas illegal logging dan pembukaan lahan baru. Illegal logging memang mulai marak terutama setelah tsunami, di mana kebutuhan kayu sangat besar dalam masa rekonstruksi Aceh.
Investasi modal dan eksploitasi sumber daya hutan merupakan ancaman besar bagi kelestarian hutan Aceh. Ke depan, kerusakan hutan akan tetap terjadi dan bahkan terus meningkat apabila upaya yang dilakukan pemerintah sekedar semacam ”gertak sambal” ala Moratorium Logging.
Lebih lanjut dikatakan, “kita memang prihatin dengan kerusakan hutan di daerah kita. Kehidupan mendatang akan sangat tergantung pada apa yang kita lakukan sekarang dalam menyelamatkan hutan dan lingkungannya. Perusakan sumber daya hutan di tanah air kita menghadapi tantangan berat karena hutan tetap jadi sasaran utama pihak pihak tertentu ingin mencari keuntungan dalam jumlah besar dengan pekerjaan mudah”.
“Kini sudah saatnya kita mempertahankan keberadaan sumber daya hutan dan meningkatkan kawasan yang berfungsi hutan agar kelestarian hutan dapat terjaga dengan baik. Hal ini paling tidak akan mengurangi ancaman bencana alam lebih parah, yang kini tengah mengintai kita. Terlebih di musim-musim penghujan seperti sekarang ini”, jelas Zulfikar.









