Polisi Ungkap Pengelola Ilegal Benih Lobster di Banten

20241004-donny-charles-go-prod4okt2024
Kepala Subdirektorat Penegakan Hukum (Kasubdit Gakum) Ditpolair Korpolairud, Kombes Donny Charles Go, menyampaikan keterangan terkait pengelola ilegal benih lobster kepada pers di Jakarta Utara pada hari Jumat, 4 Oktober 2024. (Foto: Humas Polri)

maiwanews – Pihak kepolisian berhasil mengungkap kasus pengelola ilegal benih bening lobster di Kampung Rempong, Desa Aweh, Kecamatan Kalanganyar, Kabupaten Lebak, Banten.

Pengungkapan kasus dilakukan jajaran Direktorat Kepolisian Perairan (Ditpolair) Korps Kepolisian Perairan dan Udara (Korpolairud) Baharkam Polri. Demikian keterangan phak berwenang hari Jumat, 4 Oktober 2024.

Polisi berhasil mengamankan 4 pelaku dalam operasi tersebut, yaitu DS, DD, DE, dan AM. Masing-masing pelaku memiliki peran berbeda dalam jaringan pengelolaan BBL (Benih Bening Lobster) ilegal ini.

Kepala Subdirektorat Penegakan Hukum (Kasubdit Gakum) Ditpolair Korpolairud, Kombes Donny Charles Go, menjelaskan bahwa DS berperan sebagai kepala gudang dan pengontrol, ia bertanggung jawab atas penyewaan lahan serta perekrutan pekerja.

Sementara itu, DD dan DE direkrut oleh DS untuk mengemas dan memberikan oksigen ulang kepada benih lobster. Sedangkan AM berperan sebagai perantara antara pemilik lahan dan penyewa, serta berfungsi sebagai sopir, mengangkut para pekerja dan barang bukti.

Operasi Penangkapan dan Penyelamatan Uang Negara

Penangkapan pelaku dilakukan setelah petugas Ditpolair Korpolairud menerima informasi dari masyarakat mengenai aktivitas pengelolaan BBL ilegal di lokasi tersebut. Kombes Donny mengatakan bahwa saat petugas tiba di tempat kejadian perkara (TKP), mereka menemukan 134 ribu benih lobster sedang dikelola secara ilegal. Dari pengungkapan ini, pihak kepolisian berhasil menyelamatkan uang negara senilai Rp 32 miliar.

“Kami berhasil menyelamatkan kerugian negara sebesar Rp 32 miliar dari pengelolaan ilegal 134 ribu benih lobster ini”, ujar Donny dalam jumpa pers di Jakarta Utara, Jumat, 4 Oktober 2024.

Pengungkapan kasus ini bermula ketika tim Ditpolair menghentikan sebuah minibus keluar dari lokasi. Setelah meminta kendaraan tersebut kembali ke TKP, petugas menemukan barang bukti berupa ribuan benih lobster. Penangkapan dilakukan tanpa perlawanan berarti dari pelaku.

Ancaman Hukuman

Keempat pelaku kini dijerat dengan Pasal 92 Undang-Undang Perikanan Nomor 45 Tahun 2009, merupakan perubahan dari Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan. Mereka terancam hukuman penjara hingga 8 tahun dan denda maksimal Rp 1,5 miliar.

Pengungkapan kasus ini menambah daftar panjang keberhasilan kepolisian dalam memerangi praktik perikanan ilegal, sekaligus menjaga kelestarian sumber daya laut Indonesia dari tangan-tangan tidak bertanggung jawab. (z/Humas Polri)