Bank Victoria melalui siaran persnya membantah tuduhan bahwa pihaknya telah membobol tabungan milik salah seorang nasabahnya, Omar Hallak.
Omar melaporkan Bank Victoria ke Polda Metro Jaya dan sudah diteruskan ke Direktorat Reskrimsus dengan nomor laporan TBL/125/I/2001/PMJ/Dit Reskrimsus tanggal 11 januari 2011. Dalam laporannya Hallak mengaku tandatangannya dipalsukan pihak bank untuk membobol uang simpanannya sebesar Rp7 miliar.
Laporan itu dibantah Secretary Bank Victoria, Susilowati, menurutnya Omar memang merupakan salah seorang nasabah sejak tahun 2002, namun pihaknya tidak membobol rekening Omar.
Transaksi terhadap rekening atas nama Omar Hallak telah dilakukan sesuai prosedur. Hal itu didasarkan hasil pemeriksaan internal SKAI tanggal 22 Juli dan Kepala Operasional Kantor Pusat 30 September.
Susilowati menganggap apa yang dilakukan Omar telah mencemarkan nama baik Bank Victoria. Karena semua transaksi telah ditandatangai Omar, lalu diverifikasi dan distempel bank, kemudian diotorisasi pejabat berwenang di Kantor Cabang Pembantu Muara Karang.
Kasal TNI AL tinjau Program Ketahanan Pangan di Takallar
Panglima TNI Terima Silaturahmi 30 Organisasi Pemuda Islam
Prabowo dan Airlangga Bahas Perkembangan Ekonomi Nasional
Sidang Istimewa Laporan Tahunan MA, Prabowo Apresiasi Hakim
Menhan AS-Korsel Bahas Pertahanan Gabungan Kedua Negara









