maiwanews – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri memanggil dua pejabat Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk dimintai keterangan pada Kamis (7/5/2015).
Kedua pejabat DKI yang diperiksa itu adalah Asisten Sekda Bidang Keuangan DKI Andi Baso Mappapoleonro dan Inspektur Pembantu Kepala Kantor Perencanaan Pembangunan Kota Pemkot Jakarta Selatan Wahyu Wijayanto.
Pemanggilan itu dibenarkan oleh Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok namun tidak mengetahui terkait apa mereka diperiksa. “Hari ini Pak Andi Baso dipanggil Bareskrim juga,” kata Ahok di Balai Kota.
Seperti diketahui, Bareskrim Polri sedangan menangani kasus dugaan penyalahgunaan anggaran pengadaan uninterruptible power supply (UPS) pada tahun anggaran 2014.
Terkait kasus itu, dua mantan pejabat Dinas Pendidikan DKI yakni Alex Usman dan Zaenal Soelaiman, telah ditetapkan sebagai tersangka.
Polda Riau Amankan 8 Remaja Diduga Terlibat Aksi Kejahatan Jalanan
Patroli Perintis Presisi Polda Metro Jaya Gagalkan Dua Aksi Tawuran di Jakarta Timur
Bareskrim Telusuri Laporan Ridwan Kamil Terkait Dugaan Pencemaran Nama Baik
Kapolri Pimpin Upacara Kenaikan Pangkat 38 Pati
Panglima Dampingi Presiden Berikan Pengarahan ke Dansat Jajaran TNI









