maiwanews – Serikat Pengacara Rakyat (SPR) siap mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum melalui mekanisme “class action” (perwakilan kelompok) terkait kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM). Gugatan akan didaftarkan di pengadilan negeri Jakarta Pusat hari Senin depan tanggal 24 Nopember 2014 atau tepat sepekan setelah harga BBM resmi dinaikkan. Demikian disampaikan juru bicara SPR Habiburokhman, S.H.,M.H. di Jakarta hari ini Selasa 18 Nopember.
Dipilihnya tanggal 24 karena pihak SPR ingin melihat apakah kenaikan harga BBM akibat pengalihan subsidi benar-benar menyebabkan efek domino negatif yaitu kenaikan harga-harga kebutuhan pokok. Menurut Habib, hal ini penting agar gugatan tidak dikategorikan prematur. Habib menambahkan, keputusan pemerintahan Joko Widodo (Jokowi) menaikkan harga BBM sangat memprihatinkan. Presiden Jokowi juga dikatakan memecahkan rekor sebagai presiden tercepat menaikkan BBM.
Terkait gugatan perwakilan kelompok, Habib menjelaskan bahwa itu adalah suatu tata cara pengajuan gugatan, dimana satu orang atau lebih mengajukan gugatan untuk diri mereka sendiri sekaligus mewakili sekelompok orang berjumlah banyak dimana mereka memiliki kesamaan fakta atau dasar hukum antara wakil kelompok dan anggota kelompok dimaksud.
Dalam kasus ini sementara ada dua orang menjadi wakil kelompok, yaitu Suparto Warga Tangerang dan Abu Bakar warga Jakarta Pusat.
Tuntutan dalam gugatan ini adalah agar Majelis Hakim memutuskan Presiden Jokowi telah melakukan perbuatan melawan hukum oleh penguasa (Onrechtmatige Overheidsdaad) dan menghukum Presiden Jokowi untuk membatalkan kenaikan harga BBM tersebut. (m011)
Arus Balik Lebaran, Korlantas Akan Terapkan 'One Way' Lokal & Nasional
Kapolri Pimpin Upacara Kenaikan Pangkat 38 Pati
Indonesia-Viet Nam Sepakat Tingkatkan Hubungan Bilateral
Biden Ragu Pemilu Amerika Serikat November Nanti akan Berjalan Damai
16 Sekolah di Kota Makassar Raih Penghargaan Adiwiyata Mandiri dan Adiwiyata Nasional









