Penghasilan berupa beasiswa yang diterima Warga Negara Indonesia dari Wajib Pajak pemberi beasiswa dalam rangka mengikuti pendidikan formal dan/atau pendidikan nonformal yang dilaksanakan di dalam negeri dan/atau di luar negeri dikecualikan dari objek Pajak Penghasilan. Menteri Keuangan menetapkan hal ini dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 154/PMK.03/2009 yang berlaku surut terhitung sejak tanggal 1 Januari 2009.
Pendidikan formal yang dimaksud adalah jalur pendidikan terstruktur dan berjenjang yang terdiri atas tingkat pendidikan dasar, menengah, dan tinggi. Sedangkan yang termasuk dalam pendidikan nonformal adalah jalur pendidikan di luar pendidikan formal yang dapat dilaksanakan secara terstruktur dan berjenjang.
Ketentuan ini tidak berlaku apabila penerima beasiswa memiliki hubungan istimewa dengan Pemilik, Komisaris, Direksi, atau Pengurus dari Wajib Pajak pemberi beasiswa.(depkeu.go.id)









