Belum Ungkap Pemberi Suap, KPK Digugat Rp 25 M

Gedung KPKmaiwanews – Dinilai gagal mengungkap siapa penyuap para anggota DPR dalam pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (DGS BI), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) digugat Rp 25 miliar oleh delapan tersangka peneriama suap kasus itu.

Petrus dan 13 kuasa hukum lainnya melakukan gugatan, mewakili delapan mantan politisi asal PDIP yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut yakni Poltak Sitorus, Max Moein, Matheos Pormes, Jeffrey Tongas Lumban Batu, Soetanto Pranoto, M Iqbal, Ni Luh Mariani Tirtasari, dan Enggelina H Pattiasina.

Menurut Petrus, KPK telah gagal mengungkap siapa penyuap para anggota DPR dalam pemilihan DBS BI tersebut. Menurutnya, KPK selama ini hanya sibuk berkutat pada penerima suap saja.

“Kami ini sebenarnya untuk membantu KPK mengungkap kasus (siapa pemberi suap) ini,” kata Petrus Selestinus di Jakarta Selatan, Senin, 1 November 2010.

Petrus merasa penanganan KPK terhadap kasus ini tidak serius, menurutnya, pasal yang tidak terbukti di Pengadilan Tipikor untuk pengadilan Hamka Yandhu cs, justru kembali dipakai untuk 26 tersangka yang baru.

Untuk itu Petrus mengatakan, ada tujuh pihak yang digugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum, yakni KPK, PT Wahana Esa Sejati, Arie Malang Judo, PDIP, FPDIP, PT Marga Sukses Sejahtera, dan Miranda S Gultom.

Rencananya, sidang praperadilan ini akan dimulai Kamis, 4 November 2010 mendatang.