Rencana lelang aset Benua Indah Group terkait hutangnya kepada Bank Mandiri diumumkan hari ini oleh Kantor Pelayanan kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta 1. Rencananya lelang akan dilaksanakan pada tanggal 21 Februari 2011 di Hotel Alila Jakarta Pusat.
Rencana lelang tersebut Kuasa Hukum Benua Indah Group, Habiburokhman,SH, bersifat melawan hukum karena mengabaikan fakta bahwa Mahkamah Agung sudah mengabulkan dan memenangkan Permohonan Peninjauan Kembali yang kami ajukan sebagaimana tertera dalam putusan Peninjauan Kembali Mahkamah AgungNo.285 PK/Pdt/2010 tanggal 27 September 2010 .
Habib menambahkan, merujuk pada Putusan Mahkamah Agung No.285 PK/Pdt/2010 maka kami akan segera melunasi kewajiban kami sesuai dengan hukum dan perundang-undangan yang berlaku. Saat ini kami telah sedang bersiap untuk memenuhi pemanggilan oleh Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan guna pelaksanaan/eksekusi dari isi putusan PK No.285 PK/Pdt/2010 tanggal 27 September 2010.
Berdasarkan putusan itu juga maka hutang kepada Bank Mandiri baru berkekuatan hukum tetap sejak tanggal diterimanya putusan tersebut oleh kami. “Kami telah mengirimkan surat kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 63/HC/XII/2010 Perihal: Permohonan Pemanggilan Para Pihak Untuk Melaksanakan Putusan Nomor.285 PK/Pdt/2010 Sesuai Hukum dan Peraturan Yang Berlaku,” kata Habib.
Habib menjelaskan, satu hal yang harus disadar oleh KPKNL Jakarta I adalah pembayaran hutang kami kepada Bank Mandiri merupakan pelaksanan putusan pengadilan, oleh karenanya harus dilaksanakan dalam koridor system peradilan yaitu melalui mekanisme pemanggilan dari Ketua Pengadilan negeri Jakarta Selatan untuk melaksanakan putusan dan bukan melalui lelang karena yang berhak melaksanakan eksekusi putusan pengadilan adalah pengadilan itu sendiri.
“Rencana lelang tersebut juga bertentangan dengan Pasal 253 Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 300/KMK.01/2002 tahun 2002 Tentang Pengurusan Piutang Negara secara jelas berbunyi pemberitahuan rencana lelang dilakukan secara tertulis kepada Penanggung Hutang dan atau Penjamin Hutang melalui kurir atau jasa pos paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum lelang dilaksanakan,” jelas Habib.
Hingga hari Senin tanggal 14 Februari 2011 (7 hari sebelum pelaksanaan lelang tanggal 21 Februari 2011) pihak Benua Indah Group belum menerima pemberitahuan rencana lelang secara tertulis dari KPKNL Jakarta I melalui kurir atau jasa pos. Oleh karena itu rencana lelang yang akan dilakukan oleh KPKNL Jakarta 1 pada tanggal 21 Februari 2011 adalah tindakan yang menyalahi peraturan perundang-undangan yang berlaku dan oleh karenanya harus dibatalkan.
Habib berharap agar KPKNL Jakarta I dalam menjalankan tugasnya senantiasa mematuhi dan memperhatikan hukum dan perundang-undangan yang berlaku. Jika lelang tetap dipaksakan, maka kami akan menuntut KPKNL Jakarta I dan individu dpenanggung-jawab di dalam institusi tersebut baik perdata maupun pidana.
Habib juga menginformasikan bahwa Benua Indah Group akan segera melunasi hutangnya kepada Bank mandiri setelah ada aanmaning dari pengadilan Jakarta Selatan serta setelah Bank mandiri melakukan konversi kebun plasma petani seluas 7800 Hektar dimana selama ini beban hutang kredit plasma di bebankan pada PT Benua Indah, dari hasil pertemuan antara petani dan dinas perkebunan serta muspida Kalimantan Barat dan Bank mandiri cabang Pontianak bahwa akan disepakati bahwasannya Bank mandiri harus melakukan konversi kebun plasma yang sudah dibangun Benua Indah kepada petani PIR Trans binaan BIG .
“Jika KPKNL tetap memaksakan lelang dan ada yang membeli maka pembeli akan beresiko hukum baik perdata maupun pidana dan mendapatkan kerugian sebab jika Pengadilan Jakarta selatan melakukan aanmaning dan BIG melunasi maka objek yang sudah dilelang akan tetap di ambil oleh BIG,” kata Habib.
Kuasa Hukum Benua Indah Group tersebut juga mengingatkan kepada khalayak ramai agar tidak mengikuti lelang yang menyalahi peraturan perundang-undangan tersebut demi menghindari kerugian dan resiko tuntutan hukum dari kami baik secara perdata maupun secara pidana berdasarkan ketentuan hukum dan perundang-undangan yang berlaku.
Pj Sekda Irwan Adnan Paparkan Rancangan APBD Makassar 2025
Biden dan Sekutu akan Serukan Kembali Gencatan Senjata di Gaza
Bank Pembangunan Inter-Amerika Umumkan Bantuan $3,8 Miliar ke Argentina
Banyuwangi Gelar Festival Kopi Kalibaru Angkat Kopi Rakyat
KSN Menyuarakan 15 Tuntutan di Hari May Day









