Rencana lelang oleh KPKNL Jakarta 1 pada tanggal 21 Februari 2011 terhadap Aset Kebun Sawit PT. Benua Indah Group dianggap menyalahi peraturan perundangundangan, karenanya harus dibatalkan.
Kuasa Hukum Benua Indah Group, Habiburokhman, SH, Maulana Bungaran, SH, dan Munatsir Mustaman, SH, dalam bantahan lelangnya menyatakan bahwa hingga hari Senin tanggal 14 Februari 2011 (7 hari sebelum pelaksanaan lelang tanggal 21 Februari 2011) pihaknya belum menerima pemberitahuan rencana lelang secara tertulis dari KPKNL Jakarta I melalui kurir atau jasa pos.
Sementara dalam pasal 253 Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 300/KMK.01/2002 tahun 2002 Tentang Pengurusan Piutang Negara secara jelas berbunyi : “Pemberitahuan rencana lelang dilakukan secara tertulis kepada Penanggung Hutang dan atau Penjamin Hutang melalui kurir atau jasa pos paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum lelang dilaksanakan.”
Kuasa hukum Benua Indah juga menyampaikan bahwa pembayaran hutang kliennya kepada Bank Mandiri merupakan pelaksanan putusan pengadilan, oleh karenanya harus dilaksanakan dalam koridor sistem peradilan yaitu melalui mekanisme pemanggilan dari Ketua Pengadilan negeri Jakarta Selatan untuk melaksanakan putusan dan bukan melalui lelang karena yang berhak melaksanakan eksekusi putusan pengadilan adalah pengadilan itu sendiri.
Habib cs mengingatkan khalayak ramai agar tidak mengikuti lelang yang menyalahi peraturan perundangundangan tersebut demi menghindari kerugian dan resiko tuntutan hukum dari kami baik secara perdata maupun secara pidana berdasarkan ketentuan hukum dan perundang-undangan yang berlaku.









