Berita Miring Harusnya Dijawab Dengan Kerja Nyata

poyuonoPernyataan Sekretaris Kabinet (Seskab) Dipo Alam yang menyerukan pemboikotan stasiun televisi dan koran nasional, tidak sesuai dengan tugasnya sebagai sekretaris kabinet. Sekretaris kabinet dalam Pepres RI no 82 tahun 2010 dalam pasal 2 secara jelas mengatakan bahwa Sekretariat Kabinet mempunyai tugas memberi dukungan staf, administrasi, teknis, dan pemikiran kepada Presiden selaku Kepala Pemerintahan.

Selain itu juga tugas SESKAB berfungsi sebagai pengendalian manajemen kabinet, penyusunan rancangan Keppres, inpres dan peraturan presiden serta melakukan pemantauan dan pelaksanaan kebijakan dan program pemerintah, penyiapan administarsi kabinet serta kegiatan protokoler, serta meyiapkan administrasi untuk pengangkatan dan pemberhentian pejabat Negara.

Selain itu Tugas Sekretaris Kabinet adalah melakukan pengamatan terhadap perkembangan umum di bidang perekonomian, baik di luar negeri maupun dalam negeri, berikut penyerapan pandangan yang berkembang di kalangan pemerintah, lembaga-lembaga negara, partai politik, organisasi profesi, organisasi kemasyarakatan, masyarakat akademi, media massa, dan kalangan lainnya yang dianggap perlu.

Jadi sangat jelas tugas sekretaris kabinet bukan melakukan pemboikotan kepada televisi dan Koran nasional meskipun dalam tugas SESKAB salahsatunya adalah melakukan penyerapan pandangan yang berkembang mengenai pemerintah di media massa bukan berarti harus melakukan boikot terhadap televisi nasional dan koran nasional yang menyiarkan pandangan negatif terhadap pemerintah. Tetapi memberi masukan kepada presiden bahwa ada pandangan negatif terhadap pemerintah lalu memberi solusi untuk membantah pandangan negatif tersebut dengan kerja kerja efektif dan positif oleh pemerintah.

Begini jadinya kenapa SBY sampai mengeluh dan kecewa mengenai komitmen investasi kepada Indonesia yang tidak terealisasi selama ini, ini disebabkan karena Dipo Alam sebagai sekretaris Kabinet tidak bekerja secara optimal dalam melakukan pemantauan dari pelaksanaan komitmen investasi kepada Indonesia apakah berjalan dengan baik dan apakah mengalami hambatan, jika mengalami hambatan maka harus segera dilaporkan pada president dan menegur departemen yang terkait dengan komitmen investasi kepada Indonesia.

Kemarin baru saja SBY menjelaskan tentang komitmen investasi yang merupakan pepesan kosong. Ini merupakan bukti bahwa samapi terjadi seperti itu disebabkan oleh Dipo alam yang lebih sibuk melakukan politisasi dan boikot terhadap media massa yang sebenarnya bukan tugas utamanya dan cenderung justru kontra produktif terhadap kehidupan berdemokrasi, sebab jika keberatan dengan pemberitaan yang dilakukan televisi dan koran nasional pemerintah bisa mengadukannya ke dewan pers nasional dan itu dijamin dengan undang-undang dan hukum, bukan malah menyerukan pemboikotan yang meyebabkan pemerintah SBY bisa di sebut anti demokrasi kebebasan berpendapat. Sebab kebebasan pers adalah merupakan merupakan pilar ke-5 demokrasi dan kontrol sosial bagi publik. Dipo Alam harus membaca Undang-Undang Pers, jangan asal boikot, ada mekanismesnya.

Seruan Boikot kepada televisi nasional dan Koran nasional yang dilakukan Dipo Alam merupakan contoh keliru, seharusnya pemberitaan miring yang dilakukan oleh televisi nasional dan Koran lokal dijawab dengan kerja nyata dari pemerintah SBY, yaitu sekretaris kabinet harus benar-benar menjalankan fungsinya dalam membantu presiden dan wakil presiden terutama terhadap kemacetan program program dan implementasi kebijakan pemerintah.

Tidak itu saja kegagalan Dipo Alam dalam melakukan tugasnya sebagai seskab mungkin masih ingat ketiga SBY melakukan teleconference saat mudik lebaran nasional, alat teleconference tidak berfungsi, ini juga merupakan kegagalan tugas protokoler yang dilakukan jajaran sekretaris kabinet Dipo Alam, dan tentu sangat memalukan sekali ketika presiden SBY hendak melakukan teleconference.

Selain kasus telkom tentu masih ingat kasus Jaksa agung hendarman yang tidak disiapakan keputusan pengangkatan jaksa agung yang baru ketika kabinet berubah dan akhirnya dimentahkan oleh Mahkamah konstitusi dan terpaksa berhenti, ini juga contoh dari ketidakhatihatian dari Seskab dalam mengingatkan presiden tentang pengangkatan dan pemberhentian pejabat Negara.

Oleh Arief Poyuono: Ketua Presidium Nasional Komite Pimpinan Pusat Federasi Serikat Pekerja BUMN Bersatu