maiwanews – Setelah memeriksa 15 saksi, Badan Narkotika Nasional (BNN) telah menetapkan secara resmi Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar sebagai tersangka kepemilikan narkoba.
“Ditemukan bukti yang cukup untuk menetapkan pak AM sebagai tersangka,” kata Humas BNN, Kombes (Pol) Sumirat Dwiyanto di Gedung KPK, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat (17/1/2014).
Menurut Sumirat, BNN menduga Akil Moechtar adalah pemilik narkoba yang ditemukan penyidik KPK saat menggeledah ruangannya dalam kasus suap. Kepemilikan tersebut kata Sumirat, diduga untuk diri sendiri dan orang lain.
Dengan demikian Sumirat menjelakan, Akil jadi tersangka dengan tiga dugaan masing-masing kepemilikan, penguasaan, dan menyediakan untuk orang lain.
Rencananya, penyidik BNN datang ke KPK hari ini untuk memriksa Akil, namun gagal karena Akil tidak didampingi pengacara. Penyidik lalu malakukan penjadwalan ulang pemeriksaan.
14 Dirut Perusahaan Jadi Tersangka Kasus Takaran Minyakita
Razia Jelang Ramadan, Aparat Pringsewu Amankan Pengguna Narkoba
Pjs Wali Kota Makassar Hadiri Sertijab Panglima Komando Operasi Udara II
Bahlil Sampaikan Langkah Menuju Kemandirian Energi
Bea Cukai Malang Terus Gencarkan Gempur Rokok Ilegal









