BNN: Raffi Achmad Terancam Hukuman di Atas 5 Tahun

maiwanews – Raffi Achmad secara resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus penggunaan dan kepemilikan 4 buah MDMA dan 2 linting ganja. Atas status itu, Raffi langsung ditahan di rutan BNN, Cawang untuk waktu 20 hari ke depan sebelum dilimpahkan ke kejaksaan.

Penahanan terhadap presenter acara musik “Dahsyat” itu dilakukan BNN karena ia diancam dengan hukuman di atas lima tahun. Langsung ditahan karena ancaman hukumannya di atas 5 tahun,” ungkap Kepala Humas BNN, Sumirat saat saat jumpa pers di gedung BNN, Cawang, Jumat (1/2/2013).

Berdasarkan bukti-bukti dan saksi-saksi, Sumirat juga mengatakan bahwa Raffi Achmad dijerat dengan pasal berlapis yakni pasal 111 ayat 1 junto 132,133 dan 127 undang-undang nomor 35 tahunn2009 tentang narkotika.

Dari hasil pemeriksaan selama lima hari, BNN menyatakan Raffi Achmad positif menggunakan narkotika jenis baru. Selain itu, BNN juga meyakini bahwa barang bukti berupa dua linting ganja dan 14 butir MDMA atau ekstasi adalah milik Raffi.

Enam rekan Raffi lainnya juga ditetapkan sebagai tersangka. Namun keenamnya diperintahkan untuk menjalani rehabilitasi di Lido, Bogor. Sementata seorang lainnya berinisia W tidak ditahan atas jaminan keluarga.

Dari hasil pemeriksaan BNN, W tidak terbukti menggunakan narkoba, namun ia tetap dijadikan tersangka dengan ancaman hukuman 1 tahun penjara.