maiwanews – Mantan Ketua Komisi Yudisial (KY) Busyro Muqoddas menilai temuan KY adanya indikasi pengabaian bukti yang dilakukan hakim dalam kasus Antasari Azhar, bisa menjadi pertimbangan hakim di tingkat Peninjauan Kembali (PK).
Menurut Busyro, meski temuan KY itu tidak mampu dijadikan sebagai bukti baru atau novum sebagai dasar pengajuan PK, namun indikasi pengabaian bukti tersebut bisa dijadikan pertimbangan oleh hakim PK.
“Itu (adanya indikasi pengabaian bukti) bisa menjadi dasar pertimbangan hakim di tingkat PK,” kata Busyro dalam sebuah acara di Lembang, Jawa Barat, Sabtu, 16 April 2011.
Seperti diberitakan sebelumnya, KY menemukan adanya indikasi pelanggaran profesionalitas hakim yang menangani persidangan Antasari Azhar terkait sejumlah bukti-bukti penting yang justru tidak dihadirkan hakim.
Sejumlah bukti yang tidak disentuh hakim dan cenderung diabaikan yang dimaksud KY dua diantaranya adalah pertama, bukti dan keterangan ahli soal senjata dan peluru yang digunakan. Kedua, terkait teknologi informasi (TI), dalam hal ini pengiriman SMS dari Antasari.
Keterangan ahli menyebut peluru yang bersarang di kepala Almarhum Nasruddin Zulkarnaen berukuran 9 mm yang hanya bisa ditembakkan dari senjata jenis FN. Padahal bukti senjata yang diajukan di pengadilan adalah senjata jenis revolver.
Sementara terkait tuduhan melakukan ancaman melalui HP, ahli TI dari ITB menyebut, berdasarkan Call Data Record (CDR) dari 6 buah nomor HP milik Antasari, tak satupun berisi ancaman seperti yang dituduhkan.
Di pengadilan, saksi ahli IT tersebut memperagakan dengan mudah bagaimana teknik mengirim sms ke sebuah nomor HP dengan menggunakan nomor sesuai yang diinginkan.
Hal yang lebih janggal, meski merupakan salah satu barang bukti utama yang mengaitkan dengan adanya motif pembunuhan, barang bukti HP tersebut tidak pernah dihadirkan oleh jaksa penuntut umum (JPU) di pengadilan.
Terkait dengan beberapa kejanggalan tersebut yang diperkuat dengan temuan KY, pihak Antasari Azhar mengatakan akan menjadikannya sebagai dasar untuk mengajukan PK.









