Citibank Digugat Rp 3 Triliun Keluarga Irzen Octa

kartu-kredir-citibankmaiwanews – Citibank digugat Rp 3 triliun oleh keluarga Irzen Octa. Keluarga Irzen menggugat Citibank perwakilan di Indonesia dan Citibank pusat yang beralamat di 399 Park Avanue New York NY 1022, Amerika Serikat.

“Kami meminta ganti rugi materiil sebesar Rp 1 triliun dan immateril sebesar Rp 2 triliun. Kan bank ini adalah bank besar, nilai itu wajar,” kata kuasa hukum keluarga Irzen Okta, OC Kaligis di PN Jakarta Pusat, Jl Gajah Mada, Jakarta, Kamis, 14 April 2011.

OC Kaligis menggugat Citibank karena bank asing dari Amerika Serikat (AS) itu dinilai telah lalai yang mengakibatkan meninggalnya Irzen Octa pada 28 Maret 2011 di kantor Citibank, Menara Jamsostek Mampang.

Menurut Kaligis, penghitungan kerugian materiil yaitu karena Irzen adalah tulang punggung keluarga yang harus membiayai nafkah hidup serta pendidikan, sementara Citibank adalah bank berskala internasional yang telah dan masih terus melakukan kegiatan perbankan.

Apalagi dikatakan pengacara senior itu, dalam Federal Trade Commission AS yang mengeluarkan The Fair Debt Collection Practices Act menegaskan, penagih hutang tidak boleh menggunakan cara-cara kekerasan dan melawan hukum.

Sementara dalam peraturan Indonesia, kata Kaligis, yang dilanggar Citibank adalah UU No 10/1998 tentang Perbankan pasal 29 ayat 3 serta Surat Edaran Bank Indonesia (BI) No 11/10/DASP per 13 April 2009.

Dijelaskan Kaligis, dalam UU Perbankan, bank yang memberikan kredit wajib menempuh cara yang tidak merugikan bank dan kepentingan nasabah yang mempercayakan danannya kepada bank yang bersangkutan.