maiwanews – Presiden SBY diminta segera merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait jabatan Jaksa Agung dengan segera mengambil tindakan menunjuk pengganti Hendarman Supandji.
Menurut Emerson Yuntho, selama jabatan Jaksa Agung ini dipegang pejabat sementara, tidak perlu ada keputusan penting (perkara dan penyidikan) yang diambil.
“SBY harus segera menerbitkan Keppres dan menunjuk pejabat sementara,” kata Emerson.
Selain itu SBY harus segera menuntaskan proses mencari Jaksa Agung baru, untuk menggantiakn Hendarman. “Itu mutlak harus dilakukan,” kata pria berkacamat itu.
Hal tersebut disampaikan Emerson Yuntho yang juga Wakil Koordinator ICW di sela-sela acara ulang tahun TII ke-10 di Restoran Bumbu Desa, Cikini, Jakarta, Rabu, 22 September 2010.
MK dalam salah satu putusannya mengatakan, Hendarman Supandji dinyatakan “berhenti” sebagai Jaksa Agung saat putusan diketok Mahkamah Konstitusi pada pukul 14.30 wib. Rabu, 22 September 2010.
“Seluruh tindakan Hendarman Supandji sebagai Jaksa Agung sampai 14.30,” kata Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD dalam jumpa pers usai sidang.









