Dahlan Iskan Jadi Tersangka Korupsi PLN, Bagaimana Bisa?

dahlan-iskan-maiwanewsmaiwanews – Dahlan Iskan mengaku kaget ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi pembangunan 21 gardu induk PLN di pembangkit dan jaringan Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara tahun anggaran 2011-2013 senilai Rp1,063 triliun.

Rasanya bukan hanya Dahlan Iskan yang kaget, karena betapapun, semua orang tahu bahwa CEO Jawa Pos Grup sekaligus mantan Direktur Utama PLN itu adalah orang yang lebih dari berkecukupan.

Usai diperiksa di Kejasaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta, mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) era pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) ini mengungkapkan asalannya mengapa ia harus jadi tersangka.

“Saya ambil tanggungjawab ini karena sebagai KPA (kuasa pengguna anggaran), saya memang harus tanggungjawab atas semua proyek itu. Termasuk apapun yang dilakukan anak buah,” kata Dahlan Iskan di Jakarta, Jumat (6/5/2015).

Dahlan menjelaskan, semua kuasa pengguna anggaran memang harus menandatangani surat pernyataan. Sebagai Dirut PLN sambung Dahlan, dia harus menyetujui proyek yang belakangan diketahui merugikan negara sebesar 33 miliar tersebut.

Dahlan mengisahkan, ketika itu ia banyak ditanya soal usulan-usulannya yang dinilai menerobos peraturan-peraturan yang berlaku. Kata Dahlan, ia menjawab pertanyaan itu bahwa dirinya ingin semua proyek bisa berjalan karena tidak tahan menghadapi keluhan rakyat atas kondisi listrik saat itu.

Lebih jauh pria yang dikenal gemar menggunakan sepatu kets serta berpakaian santai ini menjelaskan, dirinya bahkan beberapa kali mengemukakan siap masuk penjara karena keputusannya menerobos peraturan.

“Kini ternyata saya benar-benar jadi tersangka, saya harus menerimanya. Saya harus minta maaf kepada istri saya yang dulu menentang keras saya menerima penugasan menjadi Dirut PLN, karena hidup kami sudah lebih dari cukup,” terang Dahlan.

Kini sang konglomerat media yang pekerja keras ini dipaksa harus berhadapan dengan Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.