maiwanews – Setelah disahkan oleh Komisi XI DPR, Darmin Nasution akhirnya resmi menduduki jabatan Gubernur Bank Indonesia (BI) yang baru, setelah sekian lama ditinggal oleh Boediono yang terpilih menjadi Wapres.
Menurut Emir Moeis, pimpinan fraksi di DPR menyetujui Darmin secara aklamasi dengan sejumlah catatan. Catatan itu, lanjut Emir, akan mengikat dengan keputusan ini. Catatan-catatan yang akan disampaikan itu, dibahas dengan seluruh fraksi yang menerima.
“Pokoknya poinnya aklamasi dengan catatan-catatan, ” ujar Ketua Komisi XI DPR Emir Moeis di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis, 22 Juli 2010.
Dari sejumlah catatan yang disampaikan fraksi-fraksi itu, bagian yang terpenting adalah yang menyatakan bahwa Darmin harus serta merta mundur sebagai Gubernur BI jika di kemudian hari ditetapkan terlibat dalam kasus Bank Century.
Lima fraksi menyatakan Darmin harus turun dari kursinya jika menjadi terdakwa. Kelima fraksi itu adalah PDIP, PKS, PPP, PKB, Gerindra, dan Demokrat.
Sementara tiga fraksi yakni Golkar, PAN, dan Hanura menyatakan Darmin mesti mundur jika di kemudian hari menjadi tersangka, tanpa perlu menunggu ditetapkan sebagai terdakwa.
Darmin Nasution yang sebelumnya menjabat sebagai Deputi Gubernur Senior BI, diajukan oleh presiden sebagai calon tunggal Gubernur Bank Indonesia yang baru untuk mendapat persetujuan DPR.
Terkait kasus Bank Century yang kini sedang diselidiki Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Darmin, termasuk di antara pejabat pemerintah yang direkomendasikan DPR untuk diselidiki keterlibatannya.









