
maiwanews – Densus 88 Antiteror Senin 27 April sore pukul 15:10 WIB menangkap Munarman atas dugaan keterlibatan dalam kegiatan baiat teroris di 3 kota. Penangkapan terduga disampaikan Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono Senin 27 April.
Dalam keterangan persnya Irjen Pol Argo Yuwono menyampaikan bahwa mantan Sekretaris Umum FPI tersebut diduga menggerakkan orang lain untuk melakukan kegiatan terorisme, melakukan permufakatan jahat terkait terorisme, dan menyembunyikan informasi terkait kegiatan terorisme.
Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Hubungan Kemasyarakatan Kepolisian Republik Indonesia (Kabag Penum Div Humas Polri) Kombes Ahmad Ramadhan mengatakan terduga ditangkap terkait bait teroris di UIN (Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah) Jakarta, Makassar, dan Medan.
Saat ini Munarman dibawa ke Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan. Penangkapan dilakukan sebagai tindak lanjut pengembangan dari penangkapan teroris sebelumnya. (Humas Polri)
Teddy Tegaskan Tidak Ada Minuman Beralkohol dalam Jamuan Macron
Prabowo Akan Terima Kunjungan Resmi Albanese
Bareskrim Telusuri Laporan Ridwan Kamil Terkait Dugaan Pencemaran Nama Baik
14 Dirut Perusahaan Jadi Tersangka Kasus Takaran Minyakita
DEN Sampaikan Rekomendasi ke Prabowo Terkait Kebijakan Trump









