
maiwanews – Derek Chauvin mengaku bersalah telah melanggar hak-hak sipil George Floyd. Mantan polisi itu divonis bersalah atas kematian Floyd pada 25 Mei 2020. Ia dijatuhi hukuman 22,5 tahun penjara dan menghadapi tuntutan federal terkait hak-hak sipil. Tuntutan federal ini terpisah dengan tuntutan pembunuhan atas Floyd.
Dengan pengakuan bersalah Chauvin pada Rabu 15 Desember itu, maka ia tidak akan diadili di pengadilan federal bulan depan. Tapi masih terbuka peluang mantan polisi itu mendapat hukuman tambahan di penjara jika kemudian hari hakim memvonisnya atas pelanggaran hak-hak sipil.
Floyd tewas ketika Chauvin (saat itu bertugas sebagai polisi Minneapolis) menekan lehernya dengan lutut selama lebih dari sembilan menit dalam keadaan tanga diborgol. Floyd saat itu tidak melakukan perlawanan dan berulangkali mengatakan bahwa ia tidak bisa bernafas. Rekaman video peristiwa itu menyulut protes secara meluas.
Pengakuan bersalah Chauvin disampaikan hari Rabu di Pengadilan Distrik Amerika Serikat (AS) di St Paul, Minnesota. Ia mengaku bersalah atas dua tuduhan merampas hak Floyd, pertama berlutut di lehernya dan tidak memberikan perawatan medis.
Tiga rekan sejawat Chauvin, masing-masing adalah Thomas Lane, J Kueng, dan Tou Thao, dijadwalkan diadili awal tahun depan. (VOA/z)
NasDem Dukung Munafri-Aliyah Tertibkan Fasum-Fasos di GMTD
14 Dirut Perusahaan Jadi Tersangka Kasus Takaran Minyakita
Biden Minta Perusahaan Tekno AS Tingkatkan Keamanan Siber
Cetak Sejarah Baru, Pemkot Makassar Berhasil Raih Juara 1 Lomba Kelurahan Terpadu Tingkat Nasional
Bea Cukai Malang Terus Gencarkan Gempur Rokok Ilegal









