maiwanews – Pada saat dilakukan penggerebekan di markas Kangen Band di kawan Cibubur pada Sabtu, 12 Maret 2011, dini hari pukul 02.30 WIB, di samping 40 gram ganja kering, petugas juga menemukan ganja tanaman setinggi 3 senti meter.
Menurut Kepala Bagian Hubungan Masyarakat Badan Narkotika Nasional (BNN), Sumirat, semua yang ditahan sebanyak 10 orang, saat ini mereka sedang menjalani pemeriksaan intensif oleh Tim Unit IV Direktorat IV Narkotika, Mabes Polri di Gedung BNN.
“Pemeriksaan akan berlansung 3 x 24 jam, kalau terbukti sebagai pemakai, akan kami tahan,” kata Sumirat di Gedung BNN, Cawang, Jakarta, Sabtu malam, 12 Maret 2011.
Sebelumnya diberitakan, saat dilakukan penangkapan terhadap 10 orang itu, petugas juga sekaligus menyita barang bukti berupa 40 gram ganja kering serta ganja tanam setinggi 3 centimeter.
10 orang yang ditahan itu terdiri dari 6 orang personil Kangen Band dan empat orang lainnya. Mereka ditangkap usai tampil di daerah Bekasi. Mereka adalah A, A, B, B, J, N, S, S, Z, dan V.
Usai pemeriksaan, diantara enam orang persenil Kangen Band, hanya pemain drum grup band asal Lampung itu yang tidak terbukti mengkomsumsi barang haram tersebut.
Pemerintah Pastikan Penyaluran Bantuan Bencana Sumatra Berjalan Cepat
Polisi Ungkap Kasus Pembunuhan di Tukdana, Indramayu
Kapolri Pimpin Upacara Kenaikan Pangkat 38 Pati
Danny Pomanto Resmikan Nama Jalan Jampea Jadi Hoo Eng Djie
Dinas Kominfo Makassar Dampingi Penerbitan TTE Camat dan Lurah Kecamatan Mamajang









