Dibolehkan UU, ICW Desak KPK Ambil Alih Kasus Gayus

Febri Diansyahmaiwanews – International Corruption Watch (ICW) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera turun tangan menuntaskan kasus Gayus, karena menurut ICW, Undang-undang membolehkan hal itu.

“Perlu dobrakan, dan ini tidak bisa diselesaikan lembaga konvensional seperti jaksa dan polisi,” kata Koordinator Divisi Hukum dan Monitoring Peradilan ICW, Febri Diansyah, dalam jumpa pers di Kantor ICW, Minggu, 21 November 2010.

Menurut Febri, jika kasus itu ditangani olek Kejaksaan maupun Kepolisian, akan terdapat konflik kepentingan. Karena menurutnya, jiwa korps akan lebih kuat daripada upaya penegakan hukum di kedua institusi hukum itu.

Karena itu, KPK kini menjadi harapan terakhir untuk mengusut tuntas kasus Gayus Tambunan. Kareba jika mengacu pada Undang-undang Nomor 30 tahun 2002 tentang KPK, maka secara yuridis formal KPK, sudah berwenang untuk melakukan supervisi dalam kasus ini.

Ditambahkan Febri, pengambilaligan kasus juga dicantumkan dalam pasal 9. Menurutnya, di dalam pasal tersebut, dicantumkan tentang alasan-alasan yang bisa digunakan KPK dalam pengambilalihan sebuah kasus.

“Selain itu, publik juga kini tengah mengharapkan agar KPK segera bergerak. Jadi KPK jangan manja, dan menunggu untuk dilimpahkan karena undang-undang membolehkan KPK untuk ambil alih dan polisi atau kejaksaan harus patuh pada pengambilalihan ini karena KPK berwenang,” kata Febri.

Kepolisian atau kejaksaan, kata Febri, tidak berwenang untuk menolak saat KPK mengambil alih kasus karena di dalam pasal 8 ayat 3 UU KPK disebutkan, dalam hal pengambilalihan penyidikan atau penuntutan oleh KPK, maka kepolisian atau kejaksaan wajib menyerahkan tersangka dan seluruh berkas perjara serta alat bukti yang diperlukan dalam waktu paling lama 14 hari kerja, terhitung sejak tanggal diterimanya permintaan KPK.

“KPK harus berani sebagai trigger mechanism. Kasus Gayus kasus besar, gunakan bazoka di gudang jangan disimpan saja gunakan untuk melawan mafia hukum,” kata Febri.

Alasan kasus Gayus yang sudah masuk ke pengadilan sehingga tak bisa lagi diambil alih KPK, menurut Febri, tidak bisa dijadikan alasan penilakan pengambilalihan kasus Gayus oleh KPK.

Menurut Febri, kasus Gayus yang di pengadilan hanya kasus gayus terkait PT SAT dengan kerugian Rp 570 juta. padahal menurutnya, masih ada kasus-kasus lebih besar lainnya lainnya seperti save deposit Gayus yang nilainya Rp 75 miliar, hingga aliran dana perusahaan-perusahaan besar yang dikemplang pajaknya oleh Gayus.