maiwanews – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menetapkan Mantan Bupati Bangkalan yang juga Ketua DPRD Bangkalan, FA sebagai tersangka.
Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto mengatakan, FA diduga menerima suap terkait jual beli gas alam pembangkit listrik di Gresik dan Gili Timur.
“Diduga telah terjadi tindak pidana korupsi pemberian hadiah terkait dengan jual beli gas alam pembangkit listrik di Gresik dan Gili Timur,” kata Bambang di gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said Jakarta, Selasa (2/12/2014).
Fuad dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 5 ayat 2 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Seperti diketahui, kader Partai Gerindra ini ditangkap pukul 01.00 WIB dini hari di rumahnya yang terletak di kampung Sak-sak, Kelurahan Kraton, Bangkalan.
Dalam operasi tangkap tangan (OTT) itu, KPK juga menangkap beberapa orang termasuk seorang oknum anggota TNI AL.
Selain menangkap beberapa orang, penyidik berhasil menyita sejumlah barang bukti diantaranya uang senilai Rp700 juta.
Pemerintah Pastikan Penyaluran Bantuan Bencana Sumatra Berjalan Cepat
Presiden Prabowo Terima Sejumlah Menteri di Hambalang
Polda Riau Amankan 8 Remaja Diduga Terlibat Aksi Kejahatan Jalanan
Prabowo Terima Sambutan Kehormatan dari Sultan Brunei di Istana Nurul Iman
Ukraina Tegaskan Pentingnya Dukungan Kawasan Eropa Tenggara









