maiwanews – Tidak cukup dihujat oleh puluhan ribu orang facebook, aksi tak pantas Krisdayanti dan selingkuhannya Raul Lemos di depan media, kini dilaporkan warga ke Polda Metro Jaya karena dianggap telah berbuat asusila dan melanggar etika.
Yasser Arafat dari kantor pengacara Farhat Abbas mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Polda Metro Jaya untuk melaporkan keduanya atas perbuatannya dengan sengaja mempertontonkan ketidak sopanan ketika melangsungkan jumpa pers di sebuah kafe beberapa waktu lalu.
“Kita tahu bangsa ini adalah bangsa beradab sehingga semua perbuatan itu dibatasi dengan norma-norma dan Undang-Undang,” kata Yasser juga anggota LSM Hajar Indonesia di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat, 23 Juli 2010.
Atas laporan itu, KD dan Raul dijerat dengan pasal 281 KHUP junto 282 junto pasal 1 ayat 1 junto pasal 32 UU No 44 tahun 2008 tentang pornografi.
Aksi KD-Raul itu kini berdampak makin luas. Selain mendapat kritikan pedas dari masyarakat, termasuk di jejaring sosial facebook, enam buah program infotainment beserta empat stasiun televisi mendapat teguran KPI karena menayangkan aksi KD-Raul yang tak senonoh itu.
Gerakan ‘Say No to Krisdayanti’ di facebook, hingga pukul 16.10 WIB, anggotanya kini telah mencapai 45.858. Meski tidak semua, sebagian besar yang bergabung tersebut berkomentar sinis kepada KD dan Raul.
Ketika jumpa pers di kawasan Radio Dalam ketika itu, janda musisi Anang Hermansyah itu mengatakan siap menerima segala resiko atas keputusannya membina hubungan dengan pria asal Timor Leste, Raul Lemos.









