maiwanews – Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menyatakan berkas perkara kasus Hercules Rozario Marshal telah lengkap atau P21. Kasubdit Satresmob Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Herry Heryawan, karena sudah lengkap, berkas perkara Hercules akan dilimpahkan ke Kejaksaan disertai barang bukti. Pelimpahan berkas perkara tersebut rencananya dilakukan hari ini.
Ketua Umum Ormas Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) tersebut besrta beberapa temannya ditangkap saat terjadi keributan di daerah Srengseng, Kembangan, Jakarta Barat, awal Maret lalu. Ia dinyatakan sebagai tersangka kasus penghasutan, pengerusakan, pemerasan, dan kepemilikan senjata api.
Hercules dijerat dengan Pasal 160 KUHP tentang penghasutan, Pasal 170 KUHP tentang pengerusakan,, Pasal 368 KUHP tentang pemerasan, Pasal 214 KUHP karena melawan petugas, dan Pasal 2 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Api.
Terkait penangkapan Hercules, Tim Advocatnya menyatakan penangkapan tersebut tidak sah karena tidak memperlihatkan terlebih dulu surat penangkapan sebelum melakukan penangkapan. Pihak Hercules berencana melakukan gugatan kepada Kapolda atas pelanggaran Pasal 17 KUHAP. (azm)
Pemerintah Pastikan Penyaluran Bantuan Bencana Sumatra Berjalan Cepat
Aliyah Mustika Ilham Pimpin Upacara Peringatan Harkitnas ke-117
Amran Sulaiman Laporkan Produksi dan Serapan Beras Nasional ke Presiden
Pemerintah Siapkan 21 Proyek Hilirisasi Tahap Pertama Senilai Rp657,6 Triliun
Amerika Kenakan Tarif Tambahan 25 Persen atas Barang Impor dari Kanada









