maiwanews – Kejaksaan Agung (Kejagung) akhirnya menahan mantan Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI Jakarta, Udar Pristono usai pemeriksaan selama kurang lebih 9 jam di gedung Kejagung, Jakarta.
Udar ditahan Kejagung terkait dugaan korupsi dalam proyek pengadaan Bus TransJakarta dan peremajaan Angkutan Umum Reguler pada Dinas Perhubungan DKI Jakarta Tahun Anggaran 2013.
Udar menyatakan siap ditahan, namun dirinya mengaku bahwa apa yang dilakukannya terkait kasus yang menjeratnya itu hanyalah menjalankan tugas sebagai bawahan. Atasan yang dia maksud kata Udar adalah Gubernur DKI Jakarta, Joko Widodo atau Jokowi.
Karenanya Udar berharap, Pemprov DKI Jakarta memberikan bantuan hukum dalam menghadapi kasusnya itu.
“Oke saya jalani (penahanan). Saya ingin Pemprov DKI ini membantu. Saya bekerja untuk Pak Jokowi (Gubernur DKI Jakarta),” kata Udar kepada wartawan di Gedung Bundar, Kejagung, Jakarta, Rabu (17/9/2014).
Dalam setiap program jelas Udar, ada rapat koordinasi. Dalam rapat itu lanjutnya, dirinya selalu melaporakn setiap program yang dibahas dalam rapat kordinasi itu kepada Jokowi.
Yang dia lakukan kata dia, hanyalah mengejar peresmian jalur busway dalam rangka mengejar program transportasi jalan di Jakarta. Udar mengaku, dirinya tidak mengambil keuntungan sedikitpun termasuk keuntungan materi, apalagi upaya melakukan rekayasa.
Selain menahan Udar, Kejagung juga menahan mantan Direktur Pusat Teknologi Industri dan Sistem Transportasi BPPT, Prawoto.









