maiwanews – Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Golkar, Nudirman Munir mengaku tidak kaget mendengar kabar ada dugaan permainan di balik kebijakan pemberian remisi bagi para narapidana.
“Saya sudah sering mendengar bahwa pemberian remisi itu dijadikan alat mata pencaarian,” kata Nudirman kepada wartawan, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat, 3 September 2010.
Hal tersebut disampaikan Nudirman menanggapi adanya dugaan permainan uang dalam pemberian remisi terhadap narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Cipinang.
Nudirman meminta Kementerian Hukum dan HAM lebih terbuka kepada publik. Menurut pria subur ini, kepala lapas di seluruh Indonesia harus menjelaskan pertimbangan-pertimbangan dalam pemberian remisi.
“Jangan sampai orang yang tidak layak mendapatkan remisi dan sebaliknya yang semestinya mendapatkan remisi, malah tidak dapat,” tutur politisi Partai Golkar yang sebelumnya berprofesi sebagai pengacara itu.
Berdasarkan informasi, RS, narapidana yang juga dokter, dan diduga melakukan pelecehan seksual di lapas, mendapatkan remisi. Padahal, belum lama, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) memutuskan mencabut remisi RS karena rekam jejak yang buruk selama di tahanan.
Kelakuan buruk tercatat sejak 2005 sampai 2008. Bahkan pada 2009, Kalapas Cipinang Haviludin memasukkan RS dalam daftar ‘letter F’ karena seringkali melanggar aturan. Berdasarkan peraturan, napi yang sudah masuk ‘letter F’ tidak berhak mendapatkan remisi.
Bahkan, pada 2010, RS pernah menggugat Polres Jakarta Timur dan mantan Kasat Polres Jakarta Timur, Kombes Tornagogo Sihombing, karena tidak menindaklanjuti laporan RS pada 2004 .
Bukan hanya itu, RS juga tercatat dua kali menyerang institusi kepolisian sepanjang 2010 ini, serta terbukti menggunakan surat keterangan palsu di PN Jaktim dan PN Jaksel.









