DPR Akhirnya Setuju Pembangunan Gedung Baru KPK

maiwanews – Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akhirnya menyetujui alokasi anggaran untuk pembangunan gedung baru Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah dua kali pengajuan sebelumnya ditolak. Persetujuan yang mengejutkan publik tersebut dilakukan setelah dilakukan rapat internal Komisi III Kamis (11/10/2012).

Menurut Ketua Komisi III, Gede Pasek Suardika, Kamis 11 Oktober 2012 malam WIB, rapat komisi III yang menelorkan persetujuan anggaran gedung baru KPK itu berlangsung pada pukul 21.00. “Iya, pukul 21.00,” kata politisi dari Partai Demokrat (PD) menjawab wartawan.

Seperti diberitakan sebelumnya, pada 12 Juni 2008 lalu, KPK untuk pertma kalinya meminta tambahan dana untuk pembangunan gedung KPK senilai Rp 187,9 miliar. Namun permintaan tersebut ditolek oleh Komisi III, komisi yang membidangi hukum.

Merasa gedung yang sekarang ditempati di Jl HR Rasuna Said, Jakarta sudah tidak memadai, KPK kembali mengajukan permintaan anggaran pembangunan gedung baru pada 16 September 2008, namun lagi-lagi ditolak.

Tambahan anggaran senilai Rp 90 miliar yang dialokasikan untuk pembangunan gedung baru dari Kementerian Keuangan pada 4 Desember 2012, tidak serta merta bisa dicairkan karena komisi III memberi tanda bintang di anggaran itu. Seperti diketahui, tanda bintang dalam usulan anggaran DPR berarti anggaran tersebut ditunda.

Akibat penolakan pencairan anggaran itu, tak pelak, DPR menjadi sasaran cemooh publik. KPK dituding tidak pro pada upaya pemberantasan korupsi. Bahkan, sekelompok masyarakat melakukan protes kepada DPR dengan cara menggalang dana langsung dari warga.