maiwanews – Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) diminta menjelaskannya kepada publik mengenai latar belakang diberlakukannya status siaga satu. Siaga satu diberlakukan biasanya jika Presiden memprediksi akan ada ancaman dalam skala nasional.
“Siaga satu adalah status tertinggi dalam kesiapan aparat keamanan khususnya TNI,” kata Wakil Ketua Komisi I DPR, TB Hasanuddin, kepada wartawan di Kantor DPR, Jl Gatot Subroto, Senayan, Jakarta, Senin 25 April 2011.
Menurut Hasanuddin, dalam status ini seluruh prajurit TNI harus dalam keadaan standby di markas masing-masing bersama dengan perlengkapannya termasuk senjata, amunisi, kendaraan dan bekal logistik lainnya.
Hasanuddin menjelaskan, siaga satu dalam sebuah negara merupakan status keamanan paling genting. Pada kondisi ini katanya, biasanya keamanan nasional mengalami gangguan dahsyat dari dalam maupun luar negeri.
Dikatakan Hasanuddin, siaga satu tingkat nasional pada umumnya disiapkan untuk menghadapi ancaman dari luar atau ancaman yang disebabkan dari dalam seperti pemberontakan, kudeta atau apapun yang mengancam kepentingan nasional.
“Atau mungkin bencana alam dalam skala nasional,” lanjut Jenderal purnawirawan TNI bintang dua itu.
Karena itu, Presiden diminta menjelaskan latar belakan status siaga satu diberlakukan kepada publik. Karena menurutnya, jika dilakukan tanpa alasan yang jelas, status siaga satu harus segera dicabut.
Presiden Prabowo Gulirkan Stimulus Ekonomi Rp24,44 Triliun
Patroli Perintis Presisi Polda Metro Jaya Gagalkan Dua Aksi Tawuran di Jakarta Timur
Prabowo dan Hun Sen Bahas Perdamaian Kawasan di Istana Merdeka
Prabowo Lawatan ke Kawasan Timur Tengah dan Turki
Presiden Resmikan PP Perlindungan Anak









