SIDOARJO – Setelah terjadinya Subsident (penurunan tanah) seluas 100 m2 yang menelan bangunan rumah milik alm Kiai Abdur Rohim Nur dan berjarak hanya 5 meter dari badan jalan raya Porong, pihak DPRD Sidoarjo minta BPLS untuk segera melakukan pembangunan infrastruktur jalan arteri dan tol yang saat ini masih mangkrak harus secepatnya direalisasi.
Pasalnya, penurunan tanah ini memberi pesan jelas dari kondisi kerusakan alam di sekitar semburan gas dan lumpur Lapindo.
Salah seorang anggota Pansus Lumpur DPRD Sidoarjo, H Sungkono, saat melihat amblesnya tanah dan bangunan milik alm kiai Abdur Rohim Nur di desa Jatirejo, meminta pihak BPLS sebagai kepanjangan dari pemerintah jangan lagi mengulur waktu menyelesaikan relokasi infrastruktur tersebut.
Sebab, kata Sungkono, pembangunannya sekarang ini mandeg dan bisa dikatakan mangkrak sebab pemilik tanah dan bangunan belum mau melepaskan lahannya dikarenakan perselisihan harga.
“Mengapa pemerintah selalu mempertahankan patokan harga tanah yang ditetapkan tim aprasial. Harga aprasial itu ada margin errornya, sehingga bukan merupakan harga mati. Kalau demikian, untuk apa mempertahankan harga bila kerugian masyarakat dari lumpuhnya jalan raya Porong begitu besar. Bila perlu dilakukukan aprasial ulang,” kata Sungkono.
Terlebih lagi, lanjut Sungkoo, jalan tol mempunyai tujuan bisnis yaitu mengeruk keuntungan sebanyak-banyaknya walaupun pada akhirnya untuk kepentingan umum. Semua tahu PT Jasa Marga mendapat keuntungan besar dari tingginya volume kendaraan yang melewati di jalur itu, bukankah masyarakat sudah bersedia melepas tanahnya. Cuma harganya jangan sampai merugikan masyarakat.
”Saya sangat tidak setuju dengan pola konsinyasi, kalau bisa dirundingkan kenapa harus dikonsinyasi,” ujar Sungkono
Pertimbangan sisi bisnis Jasa Marga, menurut Sungkono, sepatutnya dilakukan aprasial ulang untuk lahan yang digunakan jalan tol.
”Sedikit mengalah dengan pemilik tanah, warga sudah berkorban melepaskan tanahnya, kok masih ditawar dengan harga pasaran,” tegas Sungkono.
Bila mengacu pada Perpres 14, proses ganti rugi warga dan perusahaan yang terkena luapan lumpur harus juga dipikirkan pemerintah. Jangan sampai tanah warga untuk relokasi infrastruktur dibebaskan dengan ganti rugi, tetapi korban lumpur yang memang benar-benar menjadi korban tidak dituntaskan, sehingga menjadi tragedi yang tidak ada habisnya.
Dilematis memang. Relokasi jalan dilakukan dengan pembebasan, di satu sisi ada sekitar 48 perusahaan yang tanahnya ditenggelamkan lumpur hanya mendapat ganti rugi 30%. Pemerintah dan Lapindo Brantas seolah tutup mata dan telinga, padahal perusahaan yang kolaps itu investasinya banyak yang pinjam bank.
Mengembalikan bunga bank saja megap-megap, apalagi pinjaman pokoknya. Apakah ini pernah dipikirkan Lapindo.
”Bahasa komitmen selalu dipakai Lapindo untuk menangani perusahaan korban lumpur, tetapi itu lips services,” tukas Sungkono.









