maiwanews – Edward Tupessy alias Edo Kiting akhirnya menyusul jadi tersangka dalam kasus penyerangan di RSPAD Gatot Subroto pada Kamis (23/2) dinihari lalu yang menewaskan dua orang serta melukai empat orang lainnya.
Sebelumnya, Edo masih berstatus sebagai saksi. Hal itu diungkapkan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Minggu 26 Februari 2012.
Penetapan Edo sebagai tersangka tersebut sekaligus melengkapi jumlah tersangka menjadi lima orang. “Tersangka penyerangan sudah ada lima orang, termasuk Edo,” kata Kombes Rikwanto.
Kelima tersangka itu adalah Edward Tupessy alias Edo Kiting, Gretes alias Heri, Toni alias Ongen, Rens dan Abraham. Kelimanya dijerat dengan pasal 340 KUHP jo 338 KUHP jo pasal 170 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Menurut Rikwanto, penetapan mereka sebagai tersangka didasarkan pada keterangan para saksi di lokasi yang mengatakan mereka berada di lokasi sekaligus ikut membacok.
Sebelumnya di beritakan, Pomdam Jaya ikut membantu kepolisian penangkap pelaku penyerangan. Di Kampung Rambutan Sabtu (25/2) sore, Pomdam menangkap enam orang.
Keterlibatan Polisi Militer Jayakarta menangkap para pelaku karena peristiwa terjadi kompleks semi militer. Ke-6 tersangka itu lalu diproses dan diserahkan ke Polres Jakarta Pusat setelah 1×24 jam.
Dunia Akui Ketahanan Pangan Indonesia, Kata Prabowo
Prabowo Hadiri peringatan Hardiknas 2025 dan Peluncuran PHTC di SDN Cimahpar 5
Pemkot Makassar, Berkomitmen Bangun Dermaga & Hadirkan 2 Kapal Penyeberangan di Pulau
Fatmawati Rusdi Tekankan Pendekatan Humanis Satpol PP
Polisi Tetapkan 9 Orang Tersangka Kasus Pagar Laut Bekasi









