
maiwanews- Komunikolog Indonesia Emrus Sihombing Selasa 8 Juni menegaskan pelaksanaan Tes Wawasan Kebangsaan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi masih sangat jauh dari potensi pelanggaran Hak Asasi Manusia.
Pernyataan itu menyusul pemanggilan terhadap Pimpinan KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) oleh Komnas HAM (Komisi Nasional Hak Asasi Manusia). Pemanggilan itu terkait laporan adanya pegwai masuk dalam kategori TMS (Tidak Memenuhi Syarat) pada TWK (Tes Wawasan Kebangsaan) dalam rangka alih status pegawai menjadi ASN (aparatur Sipil Negara).
Emrus menjelaskan bahwa jawaban atas pertanyaan koesioner TWK merupakan instrumen dalam pengelompokan menjadi MS (Memenuhi Sarat) atau TMS. Pelaksanaannya merupakan perintah UU (Undang-Undang). Siapapun komisioner KPK tetntunya akan melakukan hal itu karena sudah menjadi perintah UU.
Materi kuesioner TWK disusun berbasis keilmuan pembuatnya, boleh jadi antara lain mengukur pengetahuan, sikap, perilaku, maupun kepribadian terkait dengan kebangsaan. Proses penyusunan materi pertanyaan merupakan otoritas keilmuan penyusunnya.
Emrus menegaskan bahwa untuk mendalami kesesuaian materi TWK dengan HAM dapat dilakukan analisis semiotika untuk melihat hakekat makna dari keseluruhan rangkaian pertanyaan, tidak terlepas satu dengan lain. Ia menilai belum melihat urgensi pemanggilan terhadap komisioner KPK oleh Komnas HAM. (z/Emrus)
Prabowo Bahas Pengelolaan Keuangan Negara dengan PPATK
Porsche Pertahankan Tren Positif Jelang E-Prix Shanghai
76 Personel Gabungan Cari Korban Banjir Bandang di Pegunungan Arfak
14 Dirut Perusahaan Jadi Tersangka Kasus Takaran Minyakita
AS-Jepang Rumuskan Pedoman Perluasan Pencegahan Terhadap Potensi Konflik









