F-Demokrat: Pencucian Uang Tak Masuk Korupsi

bendera demokratmaiwanews – Fraksi Demokrat menilai penyidikan kasus dugaan pencucian uang berdasarkan laporan Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) tidak perlu ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Meurut Jafar, kasus pencucian ditangani Polri dan Kejaksaan saja. “Kalau pencucian uang tidak masuk korupsi, maka tidak masuk KPK. Itu definisi logik sesuai dengan perundang-undangan,” kata Jafar Hafsah.

Hal itu disampaikan Ketua Fraksi Demokrat Jafar Hafsah usai buka puasa bersama di Sekretariat Komite Nasional Masyarakat Indonesia, Tebet, Jakarta, Rabu 25 Agustus 2010.

Menurut Jafar, soal kasus money laundering atau pencucian uang bukanlah ranah KPK. Lembaga anti-korupsi itu sebaiknya dibiarkan untuk fokus menangani kasus yang ada unsur korupsinya.

Namun demikian, Fraksi Demokrat setuju bila dalam Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dicantumkan klausul bahwa Laporan Hasil Analisis (LHA) PPATK itu dilaporkan juga ke KPK.

Sebelumnya, usulan memberikan wewenang pengusutan kasus pencucian uang kepada KPK yang belum final itu, disambut baik oleh pihak KPK.

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bidang Pencegahan, Haryono Umar mengatakan, ia melihat ada kemajuan bila benar dugaan pencucian uang juga bisa disidik oleh KPK.