Ganti Rugi Korban Salah Tangkap Naik Jadi Maksimal Rp 100 Juta

maiwanews – Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia (Kemenkum HAM) mengubah besaran uang ganti rugi bagi korban salah tangkap atau rekayasa hukum menjadi maksimal sebesar Rp 100 juta.

“Sekarang, kita ubah menjadi Rp 500 ribu sampai Rp 100 juta,” kata Menkum HAM Yasonna Laoly di Jl Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (24/11/2015).

Sebelumnya dalam PP 27/1983, korban salah tangkap hanya berhak menerima ganti rugi senilai Rp 5.000 dan maksimal Rp 1 juta. Itu berarti ganti rugi salah tangkap naik sebesar 200 kali lipat.

Sementara untuk korban salah tangkap yang mengalami kekerasan oleh penyidik hingga menyebabkan luka kata Yasonna, maka besaran ganti ruginya memiliki nilai berbeda.

Yasonna menjelaskan, untuk korban salah tangkap yang menderita luka berat, mendapat ganti rugi Rp 25 juta sampai Rp 300 juta.

Sementara untuk korban salah tangkap mengalami kekerasan hingga meninggal dunia sambung Yasonna, akan mendapat kompensasi sebesar Ro 50 juta dan maksimal Rp 600 juta.