Jakarta – Gayus Tambunan (GT) ternyata telah dijatuhi hukuman melalui vonis di Pengadilan Negeri Tangerang hanya selama 6 bulan dengan masa percobaan 1 tahun. Vonis itu lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum 1 tahun penjara dengan masa percobaan 1 tahun.
Proses hukumnya berlangsung 23 Februari 2010 lalu dimana GT dituntut hukuman 6 bulan dengan percobaan hukuman 1 tahun oleh JPU. Ssaat naik di Kejaksaan Negeri, tuntutan berubah menjadi 1 tahun penjara dengan masa percobaan 1 tahun.
Ringannya tuntutan maupun vonis GT tersebut menjadi sorotan banyak pihak mengingat GT adalah tokoh utama dalam ribut-ribut pernyataan Susno Duadji soal tudingan makelar kasus di tubuh Mabes Polri.
Menjawab sorotan itu, pihak Kejaksaan Agung memberi alasan, “kita berpendapat karena uang itu belum dinikmati. Jadi tuntutannya hukuman percobaan 1 tahun,” kata Jaksa Agung Muda Pidana Umum Kemal Sofyan di Kejagung, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Senin 22 Maret 2010.
GT adalah karyawan Direktorat Pajak pemilik rekening sejumlah Rp. 25 miliar yang diblokir Polisi karena laporan PPATK yang mencurigai adanya transaksi yang tidak beres.
Namun menurut Polisi, yang terbukti terindikasi melanggar hukum dari total nilai rekening itu hanya Rp. 395 juta, karena itu Polisi mengaku tidak punya alasan untuk tetap memblokir sisanya sebesar Rp. 24, 605 miliar.
Pembukaan blokir itulah yang dikritik keras Komjen Pol Susno Duadji bahwa sebagian besar dilakukan tidak sesuai prosedur.
Appi-Aliyah Dorong Sekolah Unggulan, Jadi Percontohan di Makassar
Donald Trump Umumkan Pengangkatan Pejabat Gedung Putih
Korpolairud Jalin Kerja Sama dengan Akademi Pelayaran dan Penerbangan
Putin Hadiri Pameran dan Konferensi Internasional Perjalanan AI
Lavrov: Rusia Ingin Hubungan Normal dengan Amerika Serikat









