maiwanews – Tersangka kasus mafia pajak Gayus Tambunan mengatakan, Kepala Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri Komisaris Jenderal Ito Sumardi juga menerima jatah suap darinya.
Dari daftar penerima suap, Ito juga termasuk. “Kaba-nya (Kepala Bareskrim) dua. Kaba yang lama Pak Susno dan Kaba yang baru Pak Ito,” kata Gayus Tambunan.
Aliran dana yang dibagi berupa jatah itu sebagai upeti atas pembukaan pemblokiran rekening Gayus. Aliran dana itu kata Gayus, juga disisipkan untuk mantan Kepala Bareskrim Komisaris Jenderal Polisi Susno Duadji.
Pengakuan tersebut diungkapkan Gayus Tambunan saat menjadi saksi atas terdakwa Komisaris Polisi M Arafat Enanie, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin 23 Agustus 2010.
Selain dua pimpinan Bareskrim itu, Gayus juga menyebut dua direktur yang saat itu menangani kasus Gayus. “Dir (Direktur) nya dua, Pak Edmon (Ilyas) dan Pak Raja (Erizman), Kanitnya (Kepala Unit) dua, Pambudi dan Eko,” kata Gayus.
Gayus menjelaskan dari Rp 20 miliar uang blokir rekening yang dibuka, dia menganggarkan Rp 5 miliar untuk diberikan kepada polisi secara bertaha, pemberian pertama US$500 ribu. Namun apakah uang itu sampai ke tujuan, gblum bisa dipastikan.
Gayus mengaku tidak yakin apakah uang yang dititipkan melalui Haposan sampai kepada orang-orang yang disebutnya tadi. Keyakinan Gayus bahwa uang itu sampai ke tangan petinggi Polri semata-mata karena tidak ada penahanan terhadap dirinya.
“Rumah tidak disita, rekening di Mandiri tidak diblokir, rekening di Bank Niaga dan Bank Panin dibuka blokirnya,” kata Gayus menyampaikan alasan keyakinannya.
Baik Susno Duadji maupun Ito Sumardi, telah membantah menerima aliran dana dari Gayus tersebut. Kalimat pembelaannyapun mirip, kalau ternyata terima uang, tidak mungkin mengungkapkan/pemprosesnya.









