Gerindra: Dasar Hukum Penenggelaman Kapal Asing Sangat Kuat

Sufmi Dasco Ahmadmaiwanews – Penenggelaman kapal ikan asing asal Vietnam oleh TNI-AL dan Kementerian Kelautan dan Perikanan beberapa waktu lalu patut diapresiasi. Kebijakan tersebut merupakan bentuk ketegasan dan keseriusan pemerintah untuk menghentikan maraknya illegal fishing penyebab timbulnya kerugian sangat besar bagi negara kita salama ini. Demikian disampaikan Anggota Dewan Pembina DPP Partai Gerindra sekaligus Anggota Komisi III DPR RI, S. Dasco Ahmad, S.H.,M.H., di Jakarta Minggu 7 Desember 2014.

Meski mengapresiasi, Dasco menilai penenggelaman kapal ikan asing pencuri ikan masih kurang maksimal untuk menimbulkan efek jera. Aksi penenggelaman lebih terkesan bersifat simulasi daripada tindakan penegakan hukum serius. Kapal-kapal asing tersebut awalnya diperkirakan tertangkap saat melakukan pencurian ikan di wilayah perairan Indonesia. Dasco mengatakan pihaknya menerima informasi bahwa kapal-kapal tersebut adalah kapal rongsokan dan telah ditangkap Kapal Patroli Hiu Macan milik Kementerian Kelautan dan Perikanan pada tahun 2012 lalu dan sudah lama sandar di Pulau Anambas. Bahkan ditengarai sudah dipreteli peralatannya.

“Jika informasi tersebut benar, maka kita justru akan dianggap tidak serius atau main-main dalam menegakkan hukum karena yang ditenggelamkan adalah kapal yang sudah tak berdaya”, kata Dasco. Lebih lanjut dikatakan kapal-kapal ikan asing itu terlihat terlalu kecil, hanya sekelas perahu nelayan tradisional, terbuat dari kayu. Bukan kapal trawl dari fiber dengan ukuran besar dan dilengkapi mesin dan teknologi penangkapan ikan kelas canggih.

Ukuran kapal yang dijadikan target penenggelaman cukup penting untuk memaksimalkan efek jera yang timbul. Selama ini yang jadi inti permasalahan penegakan hukum laut kita adalah tidak sanggupnya kapal-kapal patroli mengejar dan menangkap kapal ikan aisng yang memiliki ukuran besar dan teknologi canggih.

Bagaimanapun yang paling banyak mencuri ikan kita adalah kapal-kapal besar itu. Jika mereka dijadikan target penenggelaman maka pencuri-pencuri ikan asing akan berfikir seribu kali untuk beroperasi di perairan Indonesia.

Belum maksimalnya aksi penenggelaman kapal ikan asing ini sangat mungkin disebabkan masih sungkannya pemerintah untuk bersikap tegas dengan negara-negara tetangga. Terlebih setelah beberapa waktu lalu media massa merespon keras kebijakan penenggelaman kapal itu.

Diplomasi dan propaganda soal negara serumpun yang digembargemborkan seringkali disalahartikan menjadi pembenaran terhadap bentuk-bentuk pelanggaran yang kerap terjadi.

Dasco kemudian mengingatkan bahwa pemerintah tidak perlu sungkan atau rikuh dalam menegakkan hukum di wilayah laut kita. Kebijakan penenggelaman kapal ikan asing yang masuk ke wilayah laut RI adalah kebijakan yang 100% tepat dan harus didukung oleh semua pihak. Kebijakan tersebut memiliki dasar hukum nasional dan internasional yang sangat kuat yaitu UU Nomor 45 Tahun 2009 Tentang Perikanan dan Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Tentang Hukum Laut (UNCLOS 1982).

Pemerintah Jokowi harus mampu tunjukkan pada dunia bahwa era mudahnya mencuri ikan di wilayah laut RI sudah berakhir. Siapapun yang masih berani mencuri ikan kita akan berhadapan dengan sanksi tegas dari pemerintah kita yang didukung oleh seluruh rakyat Indonesia.

“Kami berharap agar dalam waktu yang tidak terlalu lama, pemerintah sudah dapat benar-benar menenggelamkan kapal dan bukan perahu pencuri ikan asing”, ujas Dasco. (m011)