Gerindra Prihatin Nasib Nenek Loena

maiwanews – Penahanan Nenek Loena (77 tahun) di LP Kerobokan Bali sangat memprihatinkan. Secara kasat mata kita bisa melihat bahwa penegak hukum di negeri ini seolah telah kehilangan akal sehat dan hati nurani. Demikian disampaikan Ketua Bidang Advokasi DPP Partai Gerindra, Habiburokhman, SH, di Jakarta Jum’at 27 Juli 2012.

Menurut Habib, institusi penahaanan dalam KUHAP (Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana) semestinya hanya bersifat preventif. Namun dalam kasus ini terkesan dijadikan alat untuk menghukum tersangka sebelum hakim menjatuhkan vonis. Berdasarkan Pasal 21 KUHAP, penahanan terhadap seorang tersangka atau terdakwa hanya dapat dilakukan dalam hal adanya keadaan menimbulkan kekhawatiran bahwa tersangka atau terdakwa akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana.

Nenek Loena nyaris tidak mungkin melarikan diri, menghilangkan alat bukti atau mengulangi tindak pidana mengingat usianya sudah begitu uzur dan kesehatannya tidak stabil. Lebih memprihatinkan lagi, Hakim dan Jaksa terlihat ngotot menahan nenek Loena di Lembaga Permasyarakatan, padahal berdasarkan Pasal 22 KUHAP terhadap Nenek Loena dapat dikenakan tahanan rumah atau tahanan kota, itu jauh lebih manusiawi.

Ironisnya, dalam banyak kasus lain, termasuk kasus tindak pidana korupsi seperti dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi oknum Panwaslu Minahasa Utara, atau kasus Bupati Bojonegoro dimana para tersangka atau terdakwanya berusia muda, gagah dan sehat wal alfiat justru tidak dikenakan penahanan oleh polisi, jaksa atau hakim.

“Kalau mau objektif, seharusnya tersangka atau terdakwa kasus korupsi tersebut lebih berpotensi melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan mengulangi tindak pidana”, kata Habib. Jadi saat ini masyarakat dibuat bingung, apa sebenarnya parameter polisi, jaksa atau hakim untuk melakukan atau tidak melakukan penahanan terhadap tersangka atau terdakwa.

“Melihat kenyataan ini, kami jadi khawatir jika alasan penahanan Nenek Loena di LP Kerobokan lebih bersifat sebagai bentuk penekanan terhadap dia ketimbang alasan untuk memperlancar jalannya persidangan”, ungkap Habib.

Fenomena Nenek Loena ini adalah gambaran konkrit betapa reformasi hukum pidana masih berjalan di tempat. Kelemahan pengatuaran masalah penahanan dalam KUHAP tidak merinci secara jelas syarat-syarat penahanan terkadang justru dijadikan alat untuk menawan tersangka atau terdakwa.

Jaksa Agung atau Mahkamah Agung tidak boleh tutup mata, mereka harus bisa menegur bawahannya untuk tidak melakukan penahanan di LP, meskipun kasusnya tetap harus dilanjutkan demi memperoleh kepastian hukum.