maiwanews – Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso meminta agar Polda Jabar profesional dan adil serta tidak tebang pilih dalam menangani kasus seperti kasus ujaran kebencian.
“Polda Jabar harus profesional dan adil dalam memproses kasus-kasus pidana yang ditangani penyidik Polda,” ujar Sugeng Teguh Santoso di Jakarta, Selasa (4/1).
Menurut Sugeng, jangan sampai polisi hanya tegas kepada mereka yang dianggap oposisi terhadap pemerintah, namun orang yang disebut pendukung pemerintah malah terkesan kebal hukum.
Hal itu diungkapkan Sugeng menanggapi proses hukum terhadap Habib Bahar bin Smith atau HBS yang sangat cepat sejak pertamakali dilaporkan, lalu diperiksa hingga ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
Sugeng membandingkan penangan kasus HBS dengan kasus dengan sejumlah terlapor dalam kasus dugaan ujaran kebencian yang dilakukan oleh Denny Siregar kepada santri yang sudah berbulan-bulan dan hingga kini tidak juga diproses hukum.
Selain itu kata Sugeng, IPW juga mencatat ada dua laporan warga Bogor yang dianiaya oleh personel Brimob DD alias Nando yang sudah berjalan hampir dua tahun, namun hingga saat ini tidak jelas perkembangan kasusnya.
“Oleh karena itu, kapolda (Jabar) harus memberi atensi dan sikap transparan pada kasus-kasus yang dipertanyakan publik bahkan kalau perlu mencopot penyidik kasus-kasus yang mangkrak,” ujar Sugeng.
Oleh karena itu agar tidak timbul ketidak percayaan pelapor kasus-kasus pidana, Sugeng nyarankan agar penyidik wajib bersikap transparan diantaranya dengan mengirimkan SP2HP atau surat pemberitahuan pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan atau penyidikan pada pelapor.
Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Barat (Jabar) selesai memproses kasus dugaan ujaran kebencian yang dilakukan Habib Bahar bin Smith dengan pelapor seorang warga berinisial TNA karena video ceramah di Kabupaten Bandung, Provinsi Jabar.
Ketika memenuhi panggilan dan selesai menjalani pemeriksaan pertama kali di Markas Polda Jabar, Kota Bandung pada Senin (3/1), HBS langsung ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
Prabowo Sampaikan Belasungkawa atas Wafatnya Paus Fransiskus
Prabowo Panggil Menteri KKP, Perintahkan Usut Tuntas Pagar Laut di Tangerang
Hari Kedua Silaturahmi Kecamatan, Pjs Wali Kota Makassar Kunjungi Tiga Kantor Kecamatan
Polisi Jambi Bongkar Bisnis Judi Togel Jaringan Helan
Revitalisasi Pasar Kembang Dimulai, Wali Kota Eri Cahyadi Targetkan Selesai Akhir 2024









