Hary Tanoe Divonis Kembalikan TPI ke Tutut

logo TPImaiwanews – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menerima gugatan pihak Siti Hardijanti Rukmana (Tutut) dengan mengharuskan Hary Tanoesoedibjo pengembalian saham PT Cipta Televisi Pendidikan Indonesia (TPI) yang berganti nama menjadi MNC TV kepada Tutut.

“Majelis memutuskan menghukum para tergugat (Hary Tanoe) untuk mengembalikan TPI seperti sebelum 18 Maret 2005,”kata  Hakim Ketua Tjokorda Rae Suamba dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Gajah Mada, Kamis 14 April 2011.

Selain mewajibkan mengembalikan TPI (MNC TV), hakim juga menghukum Hary Tanoe untuk membayar ganti rugi materil kepada penggugat (Tutut) sebesar Rp 680,25 miliar plus bunga sebesar 6% per tahun sampai lunas.

Majelis Hakim berpendapat, rapat umum pemegang saham (RUPS) yang dilakukan pihak Tutut pada 17 Maret 2005 adalah sah, meskipun sebelumnya hasil RUPS tersebut tak bisa didaftarkan ke Sisminbakum.

Sebaliknya, RUPS pada 18 Maret 2005 yang dilaksanakan oleh pihak Hary Tanoe, dibatalkan dan tidak sah. Menurut majelis hakim, RUPS yang dilakukan pihak Hary Tanoe itu tidak sah dan pemblokiran RUPS pihak Tutut adalah tidak sesuai hukum.

Seperti diberitakan sebelumnya, pihak Tutut menyatakan pihak perusahaan milik Hary Tanoe, PT Berkah Karya Bersama menggunakan surat kuasa yang tidak berlaku lagi dalam melakukan RUPS LB TPI pada 18 Maret 2005.

Bukan hanya itu, pihak Tutut juga keberatan atas terjadinya pemblokiran akses Sisminbakum yang dilakukan oleh PT SRD saat Tutut hendak mendaftarakan hasil RUPS LB versinya pada 17 Maret 2005.

Gugatan ini diajukan oleh Tutut, yang mengaku memiliki 75% sahamnya di TPI direbut secara tidak sah oleh PT Berkah Karya Bersama, karena mengakibatkan Putri Sulung Soeharto itu hanya memiliki saham 25% saja.