Hendarman Tahu Niat Hary Kembalikan Uang Negara

Hendarman Supanjimaiwanews – Jaksa Agung Hendarman Supandji mengaku mengetahui tentang adanya niat pihak Hartono Tanoesudibjo mengganti kerugian negara akibat kasus Sisminbakum Depkum HAM RI.

Hendarman membenarkan bahwa Jampidsus M Amari pernah melaporkan keinginan pihak Hartono Tanoesudibjo mengganti kerugian negara. Terhadap laporan mengenai rencana penggantian tersebut, menurutnya sudah dia (Hendarman) setujui.

Menurut Jaksa Agung, niat Hary Tanoe mengembalikan kerugian negara itu dilaporkan sendiri oleh Jampidsus M Amari kepadanya.  ” Saya setuju saja,” kata Hendarman Supandji di gedung Kejagung, Jakarta, Selasa, 27 Juli 2010.

Namun soal pertemuan antara Hary Tanoe dengan  Jampidsus M Amari yang kemudian jadi kontroversial itu, lanjut Hendarman, ia mengaku tidak mengetahuinya.

“Saya nggak tahu bahwa ada kegiatan pertemuan itu. Dari pada menjadi polemik, saya memberi teguran lisan untuk hal seperti itu,” ujar Hendarman.

Sebelumnya diberitakan, Jaksa Agung memberikan teguran kepada Jampidsus M Amari atas petemuannya dengan Hary Tanoe yang dimediasi mantan Jambin. M Amari ketika itu mengaku telah melaporkan hal itu dengan Jaksa Agung.

Pertemuan tersebut jadi masalah karena Hary Tanoe adalah adik kandung pihak tyang berperkara Hartono Tanoesudibjo. Hartono adalah tersangka kasus Sisminbakum yang diduga telah merugikan negara sebesar Rp 420 miliar.