Hukuman Mati untuk Pelaku Kejahatan Luar Biasa Masih Perlu

pistolmaiwanews – Tekanan terhadap Indonesia untuk menghapus hukuman mati dinilai belum bisa dipenuhi. Seorang praktisi hukum, M. Hazairin, berpandangan bahwa hukuman mati untuk pelaku kejahatan luar biasa (extra ordinary crime) masih diperlukan. Terkait HAM (Hak Asasi Manusia) untuk hidup dan mempertahankan hidupnya, pendekatannya harus adil, harus juga dilihat dari sisi korban dari tindak kejahatan.

“Dalam pembunuhan berencana misalnya, apakah HAM korban dan keluarganya harus diabaikan? terkait narkoba, bagaimana dengan korban yang sudah terlanjur masuk dalam lingkaran setan itu?” Demikian disampaikan Irin Senin 19 Januari 2015.

Lebih lanjut Irin menjelaskan bahwa hukuman mati di Indonesia sudah diatur dalam undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Pasal 114 ayat 2 undang-undang tersebut berbunyi: “Dalam hal perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram, pelaku dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga).”

Selain itu, pidana mati juga diatur pada Pasal 116 ayat 2: “Dalam hal penggunaan narkotika terhadap orang lain atau pemberian Narkotika Golongan I untuk digunakan orang lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan orang lain mati atau cacat permanen, pelaku dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga).”

Sementara pada Pasal 118 ayat 2 disebutkan: “Dalam hal perbuatan memproduksi, mengimpor, mengekspor, atau menyalurkan Narkotika Golongan II sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beratnya melebihi 5 (lima) gram, pelaku dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga).”

Selain pasal-pasal tersebut, beberapa pasal lain juga dengan jelas menyebutkan pidana mati terkait kejahatan narokoba.

Ketika ditanya apakah bisa hukuman mati diganti dengan hukuman lain seperti penjara seumur hidup, Irin meragukan hal itu akan efektif memberantas narkoba. Ia menilai hukuman mati terhadap produsen, bandar, dan pengedar narkoba belum bisa diganti dengan hukuman lain seperti penjara seumur hidup. Irin beralasan, berdasarkan pemberitaan beberapa media Indonesia, saat ini penjahat narkoba masih bisa mengendalikan bisnis atau peredaran dari dalam penjara, bahkan dikabarkan sampai ada pabrik atau kegiatan produksi dalam penjara. (m011)