maiwanews – Mantan Wali Kota Makassar, Ilham Arief Sirajuddin divonis empat tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Senin (29/2/2016).
Di samping menjatuhkan vonis 4 tahun, Hakim juga menjatuhi hukuman terhadap Ilham Arief Sirajuddin dengan denda sebesar Rp 100 juta subsider 4 bulan kurungan.
Demikian disampaikan Ketua Majelis Hakim Tito Suhud saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Raya Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin (29/2/2016).
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ilham Arief Sirajuddin berupa pidana penjara selama empat tahun dikurangi selama terdakwa berada di dalam tahanan dan denda sebesar Rp100 juta subsider 4 bulan kurungan,” kata hakim Tito.
Selain itu, Hakim juga menjatuhkan uang pengganti senilai Rp 150 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan selama setahun setelah putusan dibacakan maka harta milik Ilham Arief akan disita.
Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta yang cukup kata Hakim Tito Suhud, hukuman uang pengganti tersebut diganti dengan pidana penjara 1 tahun.
Ilham Arief Sirajuddin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sesuai dakwaan kedua, yaitu Pasal 3 juncto Pasal 18 UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
Hakim menilai, Ilham terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut dalam kerjasama rehabilitasi, kelola, dan transfer pengelolaan instalasi pengeloahan air (IPA) II Panaikang, Makassar antara PDAM Makassar dengan PT Traya Tirta Makassar tahun 2007-2013 yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 45,84 miliar.
Terdakwa juga terbukti menguntungkan diri sendiri sebesar Rp 5,5 miliar dan turut memperkaya Direktur Utama PT Traya Tirta Makassar Hengky Widjaja (yang telah meninggal dunia) dan perusahaan tersebut sebesar Rp 40,33 miliar.
Hukuman pidana penjara Ilham Arief lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntutnya delapan tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider tiga bulan kurungan.
Hakim mempertimbangkan Ilham Arief pernah mendapatkan beberapa penghargaan dari Kementerian Hukum dan HAM, penghargaan KPK, dan penghargaan dari BPK. Ilham juga dinilai berjasa dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat Makassar khususnya dalam memberikan pelayanan terkait PDAM.
Munafri Arifuddin Tegaskan Profesionalisme Penunjukan Plt Direksi Perumda Makassar
Pemerintah Siapkan 21 Proyek Hilirisasi Tahap Pertama Senilai Rp657,6 Triliun
Polisi Amankan ART Terduga Pencuri Perhiasan Majikan Senilai Rp697 Juta
Polri Turunkan 300 Personel Brimob untuk Tambahan Pengamanan Pilkada di Papua









