Pengertian Visa
Visa adalah sebuah rekomendasi yang diberikan kepada warga negara asing untuk dapat masuk ke negara Jepang dan bukan berarti izin mutlak atau jaminan untuk dapat masuk ke negara Jepang. Keputusan terakhir untuk dapat masuk atau tidak ke negara Jepang akan diberikan oleh pihak Imigrasi Jepang pada saat mendarat di Jepang.
Â
Jenis-Jenis Visa
-
Visa Kunjungan Sementara untuk Tujuan Kunjungan Keluarga
-
Visa Kunjungan Sementara untuk Tujuan Kunjungan Keluarga (apabila Pengundang adalah WN Jepang yang berdomisili di Indonesia
-
Visa Kunjungan Sementara untuk Kunjungan Teman
-
Visa Kunjungan Sementara untuk Kunjungan Wisata dengan Biaya Sendiri
-
Visa Kunjungan Sementara untuk Tujuan Bisnis
-
Visa Kunjungan Sementara Berkali-kali
-
Visa Khusus (Visa Pelajar/ Bekerja/ Pelatihan/ Menetap dalam jangka waktu tertentu)
-
Visa Transit
Untuk permohonan visa jenis lainnya, silahkan hubungi Konsulat Jenderal Jepang (atau Bagian Visa) di wilayah yurisdiksi masing-masing.
Â
Â
Pembuatan Visa
-
Permohonan Visa tidak bisa diterima, apabila seluruh persyaratan tidak dipenuhi / tidak lengkap.
-
Setelah permohonan diperiksa, apabila diperlukan dokumen lain sebagai tambahan, akan diminta kemudian.
-
Permohonan visa hanya akan diproses di Konsulat yang sesuai dengan wilayah yurisdiksi masing-masing.
-
Proses pembuatan visa : minimal 4 (empat) hari kerja
Jam Kerja Bagian Konsulat / Bagian Visa
Hari Senin – Jumat, (kecuali pada hari libur nasional dan libur Kedutaan)
Pengajuan Permohonan Visa : pk. 08:30 – 12:00
Pengambilan Paspor : pk. 13:30 – 15:00
Biaya Pembuatan Visa (berlaku sejak tanggal 1 April 2009)
| Single Visa | Rp 270.000 |
| Multiple Visa | Rp 540.000 |
| Transit Visa | Rp 60.000 |
Info terbaru dan terlengkap silahkan ke http://www.id.emb-japan.go.jp/visa.html









