Insiden Densus 88 di Polonia, DPR akan Panggil Kapolri

densus 88maiwanews – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akan meminta penjelasan Kapolri terkait peristiwa pelanggaran prosedur Detasemen Khusus 88 di Bandara Polonia, Medan yang memperlihatkan ada superioritas dalam suatu instansi itu.

Menurut Desmond, Densus 88 melampaui kapasitasnya di wilayah Polda Sumatera Utara dengan memasuki kawasan Bandara Polonia menuju pesawat carter melalui Pos Golf Bravo yang tertutup bagi sipil.

“Seolah-olah mereka superior. Persoalannya adalah superior-superior ini seperti preman-preman baru di lembaga kepolisian. Ini sama dengan kasus Kopassus yang sewenang di Zaman Soeharto,” kata anggota Komisi III DPR Bidang Hukum Desmond J Mahessa, Jakarta, Selasa 21 September 2010.

Densus dianggap tidak menghormati persoalan administratif keluar masuk di bandara. “Menurut saya ini harus kita koreksi. Dalam proses penegakan hukum harusnya ada koordinasi, ada penghormatan terhadap tempat dan wilayah,” kata Desmond.

Menurutnya, peristiwa ini merupakan bagian dari proses penegakan hukum. Karena itu, Komisi III akan mempertanyakan hal peristiwa itu dalam Rapat Dengar Pendapat mendatang dengan Kapolri.

“Panja penegakan hukum satu bagian yang mengontrol ini. Dalam RDP (Rapat Dengar Pendapat) dua tiga hari ini, itu yang diagendakan kawan-kawan untuk mempertanyakan,” jelas Desmond.

Dugaan pelanggaran dengan dalih tugas negara itu kata Desmond, justru menjadi pertanyaan besar. Bila memang itu tugas negara, seharusnya ada petugas negara di sana yang juga harus melaksanakannya, yaitu Kapolda.

Menurut anggota Fraksi Gerindra ini, seharusnya Kapolda juga diberi kepercayaan melaksanakannya sebagai yang berkepentingan di daerah itu. “Nah alasan apa, undang-undang apa, yang mengisntruksikan atau yang memerintahkan Densus 88 lebih hebat daripada Polda,” tegas Desmond.

“Jangan-jangan ini dibangun kebiasaan baru oleh kepolisian,” kata mantan pengacara itu mempertanyakan.

Selain Desmond, sejulmah politisi Senayan seperti ketua Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Tjatur Sapto Edy, juga menyampaikan keprihatinan yang sama atas insiden itu.

Sebelumnya diberitakan, Komandan Pangkalan TNI AU Polonia medan mengirimkan surat protes kepada Kapolda Sumatera Utara atas insiden itu. Kapolri kemudian merespon dengan mengatakan akan memberi penjelasan kepada KSAU dan Panglima TNI.

Belakangan, pihak TNI AU mengatakan persoalan pelanggaran prosedur oleh Densus 88 itu dianggap selesai, menyusul surat protes yang disampaikan Dan Lanud Polonia ke Kapolda Sumut.