Istana Presiden Bantah Intervensi Kasus Misbakhun

Istana Negara

Jakarta – Pihak Istana Presiden membantah lakukan mengintervensi kasus dugaan pemalsuan dokumen surat utang atau Letter of Credit (L/C) Bank Century yang mengakibatkan penahanan atas tersangka M Misbakhun yang dilakukan Reskrim Mabes Polri Senin malam.

Penahanan politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu, semua sesuai prosedur. “Saya kira tidak ada bentuk intervensi dari pemerintah, Bapak Presiden atas pemeriksaan Misbaknun,” kata juru bicara presiden, Julian Aldrin Pasha, di Kantor Presiden, Jakarta Pusat, Selasa 27 April 2010.

Menurut Julian, izin pemeriksaan Misbakhun dari Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) itu sudah sesuai prosedur. Tidak ada proses yang di luar kewajaran. “Tidak ada hal-hal lain. Saya tidak tahu jika ada perkembangan lebih jauh,” kata Julian.

Dalam kesempatan lain, mantan Wakil Ketua Panitia Khusus Angket Bank Century dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mahfudz Siddiq, menilai ada yang lucu dalam penahanan M Misbakhun. Prosesnya begitu cepat.

“Lucu saja. Orang-orang yang diperiksa KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) belum diusut. Sementara ini orang yang tidak punya kasus, prosesnya begitu cepat seperti halilintar,” kata Mahfudz di Gedung DPR, Jakarta, Selasa 27 April 201

Misbakhun resmi ditahan oleh Reskrim Mabes Polri Senin malam setelah menjalani pemeriksaan. Misbakhun dilaporkan Staf Khusus Presiden, Andi Arief, terlibat dalam penerbitan L/C impor yang diduga bodong dari Bank Century. Nilai kerugian yang ditimbulkan dari praktek ini diperkirakan mencapai US$ 22,5 juta.

Sebelum Misbakhun. Mabes Polri juga telah menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan penerbitan L/C fiktif tersebut. Mereka adalah Direktur PT Selalang Prima Internasional (SPI), Franky Ongkowardojo, Robert Tantular (pemilik saham Bank Century), Hermanus Hasan Muslim (mantan Direktur Utama Century), Khrisna Jagateesen (Direktur Treasury Century), dan Kepala Bank Century cabang Senayan, Linda Wangsa Dinata.