maiwanews – Metode pembuktian terbalik perlu diterapkan terhadap terdakwa kasus korupsi untuk memberi efek jera. Dengan metode tersebut, terdakwa korupsi harus mampu membuktikan bahwa harta yang dimilikinya bukan hasil tindak pidana korupsi.
Pendapat tersebut diungkapkan Jaksa Agung, Basrief Arief dalam seminar dalam rangka Hari Bhakti Adhyaksa yang bertema “Penerapan Pembuktian Terbalik dalam Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi”.
“Penerapan tersebut untuk membuktikan harta para koruptor (apakah) didapat dari kejahatan atau tidak, sekaligus dapat memberi efek jera pada koruptor,” kata Basrief di Hotel Century Park, Senayan, Jakarta, Senin (1/7/2013)
Dikatakan Basrief metode pembuktian terbalik merupakan terobosan baru dalam upaya pemberantasan korupsi di tengah maraknya kejahatan korupsi yang semakin beragam dengan modus-modus baru.
Dengan metode tersebut kata Basrief, perampasan harta koruptor guna mengembalikan kerugian negara dapat dilakukan seperti pembuktian terbalik yang pernah dilakukan dalam persidangan kasus korupsi dengan terdakwa Bahasyim Assifie.
Karena Bahasyim tidak mampu membuktikan bahwa harta miliknya bukanlah dari korupsi, maka harta mantan pegawai pajak tersebut akhirnya disita untuk negara.
Kakorlantas Imbau Pemudik tidak Gunakan Sepeda Motor
Prabowo Umumkan Pemberian THR dan Gaji ke-13 bagi Aparatur Negara
Jelang Pelantikan Trump, Pengamanan Luar Gedung Kongres Makin Ketat
Prabowo Rapat dengan Jaksa Agung dan Jaksa Agung Muda Bahas Korupsi
AS Sanksi Pemberi Dukungan Finansial, Militer, dan Pengadaan ke Korut









