maiwanews – Anggodo Widjojo dituntut hukuman penjara selama 6 tahun oleh jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sidang pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
“Meminta majelis pengadilan tipikor agar menghukum terdakwa dengan hukuman pidana selama 6 tahun,” kata jaksa Anang Supriyatna saat membacakan tuntutannya di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin, 16 Agustus 2010.
Anggodo dianggap bersalah oleh jaksa dalam upaya penyuapan pimpinan KPK dan menghalang-halangi proses penyidikan kasus korupsi yang dilakukan KPK.
Anggodo dijerat dengan pasal 15 jo Pasal 5 ayat 1 huruf a UU RI No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001.
Selain hukuman pidana penjara 6 tahun, Anggodo juga dituntut dengan kewajiban membayar uang denda sebesar Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan.









