maiwanews – Mantan Ketua Satuan Kerja Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Rudi Rubiandini mengungkapkan adanya pemberian uang kepada Ketua Komisi VII DPR RI Sutan Bhatoegana sebesar US$ 200 ribu.
Hal itu terungkap dalam surat dakwaan Rudi Rubiandini yang dibacakan Jaksa Riyono di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Selasa 7 Januari 2014.
“Uang yang diterima US$300 ribu menurut terdakwa (Rudi Rubiandini), diberikan kepada Sutan Bhatoegana melalui Tri Yulianto sebesar US$ 200 ribu,” kata Jaksa Riyono di Pengadilan Tipikor, Jalan HR rasuna Said, Jakarta Selatan.
Dijelaskan Jaksa Riyono, uang untuk Sutan tersebut diserahkan Tri di Jalan MT Haryono Jakarta Selatan, dan sisanya disimpan di safe deposit box Bank Mandiri Gatot Subroto.
Sebelumnya, dalam berbagai kesempatan, Sutan Batoegana membantah telah meminta tunjangan hari raya (THR) kepada Rudi Rubiandini.
“Saya disebut meminta THR, itu tidak benar,” kata politisi Partai Demokrat itu meyakinkan.
Polisi Ungkap Kasus Pembunuhan di Tukdana, Indramayu
Ledakan Dahsyat di Pelabuhan Shahid Rajaei Iran Tewaskan 25 Orang
Lavrov: Rusia Ingin Hubungan Normal dengan Amerika Serikat
Pemkot Makassar Raih Penghargaan 10 Pemerintah Daerah Terbaik GM-DTGI 2024
Polisi Tangkap KKB Basoka Lawiya di Nabire









